Pengedar Sabu di Muara Jawa Diringkus Polisi
tersangka dan barang bukti
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Polsek Muara Jawa berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FJ (25) di
kediamannya, Jalan IR Soekarno Gang Silambanan RT 40, Kecamatan Muara Jawa,
terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, Kamis (4//11/2021).
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Rahmat Andika mengatakan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat pada 4 November 2021 sekitar pukul 21.00 wita, bahwa ada seseorang yang diduga sering mengedarkan sabu sabu.
"Atas informasi tersebut Anggota Polsek
Muara Jawa melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah dimaksud, para
petugas menjaga disekeliling rumah tersebut" kata Rahmat Andika Sabtu
(6/11/2021).
Lanjut dia, dari salah satu petugas, ada
melihat tersangka sedang duduk di lantai sedang menghadapi poket sabu sabu
didepannya. Kemudian petugas langsung mendobrak pintu belakang rumah tersebut,
dan pelaku berusaha melarikan diri ke arah pintu depan.
"Namun dari pintu depan sudah masuk
petugas dan langsung mengamankan pelaku. Penangkapan tersebut juga telah
diketahui oleh RT setempat" jelasnya
Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan 5
poket sabu sabu siap edar yang berada di lantai dapur. Kepada polisi pelaku
mengaku barang tersebut akan diedarkan.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke
Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut" sebutnya.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni 5
poket kecil berisi sabu sabu dengan berat 1,9 Gram dengan pembungkusnya, 1
Kotak Rokok Merk Pensil Mild, 1 Gunting, 2 sendok terbuat dari Pipet
Plastik, 4 buah Poket Plastik Kosong, 1 Hand Phone merk OPPO.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang
narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara" tutupnya.(*riz)