Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Tenggarong

img

terduga pengedar narkoba.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Satresnarkoba Polres Kukar meringkus seorang perempuan berinisial AA (38) di Jalan Bougenvil Nomor 06 RT 06 Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan, pada 9 November 2021 lalu.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan mengatakan, sekitar pukul 13.00 wita, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Bougenvil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung menuju Bougenvile dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 wita tim mendapatkan informasi kembali,  bahwa seseorang yang sering transaksi sabu adalah seseorang wanita sekitar umur 38 tahun dan rumahnya beralamat di Jl. Bougenvile RT 06 Nomor 06" kata Rachmawan, Sabtu (13/11/2021).

Kemudian tim melanjutkan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Sekitar pukul 18.00 wita, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan bertemu langsung dengan seseorang wanita yang bernisial AA.

"Anggota melakukan penggeledahan dtemukan 8 poket sabu. Pada saat diintrogasi bahwa memang benar barang tersebut miliknya yang ia beli dari Samarinda dan siap diedarkan di Tenggarong" ucapnya.

Lanjut dia,  AA beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 8 poket kecil sabu dengan berat kotor 2,91 gram, 1 Buah Sendok takar dari sedotan, 1 Lembar Baju anak warna ungu, 1 Buah Plastik hitam, 1 Unit HP merk Oppo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*riz)