Pemilik Sabu 1 Kg di Muara Muntai Masuk DPO

img

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sat resnarkoba Polres Kukar telah melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekitar 1 Kg lebih, yang diedarkan oleh tersangka S di Kecamatan Muara Muntai.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan mengatakan, pengembangan terhadap tersangka S, bahwa S mendapatkan barang tersebut dari R seseorang yang berada di Samarinda.

"Kita langsung menuju ke lokasi tersebut, melakukan pencarian selama 2 hari, namun target kabur melarikan diri terlebih dahulu" sebutnya.

Anggota, sambung dia, telah mengantongi data data target, dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). S ini statusnya tersangka sebagai pengedar, sedangkan DPO ini ialah pemilik barang yang dibawa oleh S.

"Kami terus berupaya untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di Kukar" tegasnya

Ia juga menyebutkan, tersangka S saat ini telah  dilakukan pemberkasan untuk ke tahap P21, jika pemberkasan sudah siap, akan dilimpahkan ke P21.

"Tuntutan ancaman hukuman masih sama, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 12 tahun, sampai hukuman seumur hidup" tutupnya.(*riz)