Modus Pimpinan Ponpes di Tenggarong Cabuli Santriwatinya, Diimingi Imingi Jabatan dan Akan Diberi Uang
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR-
Pimpinan
Pondok Pesantran (Ponpes) di Kecamatann Tenggarong AA (48) berhasil ditangkap aparat kepolisian, pada
Kamis (24/3/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Rupanya, modus tersangka menyetubuhi korban
yang masih dibawah umur itu, dengan diiming imingi akan dijadikan pimpinan
dipondok pesantren miliknya.
“Selain itu juga pelaku akan memberi uang
harian yang nilainya sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu,” kata Kasat Reskrim
Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat menggelar jumpa pers, di Polres Kukar,
Minggu (27/3/2022).
Korban awalnya disetubui pada 15 Januari 2021
lalu, dan pada 25 Januari 2021 korban dinikahi secara siri oleh pelaku.
Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada 13 Desember 2021.”Pelaku melakukan
perbuatannya di salah satu kamar Pondok Pesantren," ucapnya.
Saat ditangkap oleh tim Jatanras Polres
Bojonegoro tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap koperatif.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan dua kali surat
panggilan terhadap tersangka namun tidak datang, sehingga pada 17 Maret 2022
kami tetapkan tersangka sebagai DPO. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan
Polres Bojonegoro,” beber Dedik Santoso.
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang
lebih satu minggu, tim Jatanras Polres Bojonegoro berhasil mengamankan
tersangka di rumah warga, pada tangal 24 Maret 2022, selanjutnya pada Sabtu 26
Maret pagi tersangka dibawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut.(pk)