Modus Pimpinan Ponpes di Tenggarong Cabuli Santriwatinya, Diimingi Imingi Jabatan dan Akan Diberi Uang

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Pimpinan Pondok Pesantran (Ponpes) di Kecamatann Tenggarong AA (48)  berhasil ditangkap aparat kepolisian, pada Kamis (24/3/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Rupanya, modus tersangka menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu, dengan diiming imingi akan dijadikan pimpinan dipondok pesantren miliknya.

“Selain itu juga pelaku akan memberi uang harian yang nilainya sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat menggelar jumpa pers, di Polres Kukar, Minggu (27/3/2022).

Korban awalnya disetubui pada 15 Januari 2021 lalu, dan pada 25 Januari 2021 korban dinikahi secara siri oleh pelaku. Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada 13 Desember 2021.”Pelaku melakukan perbuatannya di salah satu kamar Pondok Pesantren," ucapnya.

Saat ditangkap oleh tim Jatanras Polres Bojonegoro tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap koperatif.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap tersangka namun tidak datang, sehingga pada 17 Maret 2022 kami tetapkan tersangka sebagai DPO. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro,” beber Dedik Santoso.

Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, tim Jatanras Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka di rumah warga, pada tangal 24 Maret 2022, selanjutnya pada Sabtu 26 Maret pagi tersangka dibawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut.(pk)