Memberatkan Pedagang di Kukar, DPRD Minta Retribusi Jasa Umum Direvisi

img

TENGGARONG, Peraturan Daerah (Perda) 17/2016, yang mengatur tentang retribusi jasa umum (pasar) diberlakukan sejak 1 Juli 2017, hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kukar.

Namun, besaran retribusi jasa umum tersebut dirasa sangat memberatkan pedagang, jika sebelumnya pedagang membayar retribusi kisaran Rp100 sampai Rp200 ribu, maka berdasarkan aturan yang baru harus membayar sekitar Rp1 juta lebih.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kukar H Rudiansyah meminta kepada Pemkab Kukar, tidak asal pungut dalam kondisi perekonomian Kukar yang sangat lesu ini. “Pemkab saja merasakan dampak dari defisit, ekonomi lesu. Lantas membebankan pedagang dengan pungutan retribusi yang besar, ini menurut saya tak relevan sekali,” terang H Rudiansyah.

Solusi terbaik, kata H Rudiansyah, aturan tersebut harus segera direvisi, dan jangan sampai memberatkan pedagang.

“Regulasi terkait retribusi itu sebenarnya dibuat dengan kondisi kekinian, tetapi sekarang ini kan perekonomian lagi lesu sehingga tak bisa diimplementasikan seperti itu, menurut saya Perda tersebut harus segera direvisi,” paparnya.awi/poskotakaltimnews.com