Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Balikpapan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN-
DPRD kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke- 13 dengan agenda penyampaian
jawaban wali kota, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD
tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono
mengatakan, agenda rapat paripurna ini yakni mendengarkan jawaban wali kota
Balikpapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan tentang APBD
tahun anggaran 2021. Dalam penyampaian itu, ada 3 catatan dari BPK RI, yang
mana teman-teman DPRD telah menyampaikan dan mengkritisi semua.
"Tentunya ini masih jawaban, dan akan
ada tahapan berikutnya berupa pendapat akhir fraksi DPRD," ucap Budiono
diruang rapat paripurna DPRD, Senin (4/7/2022).
Dijelaskan bahwa 7 fraksi DPRD Balikpapan
yang menyampaikan aspirasinya, terkait dengan permasalahan banjir hingga
pembangunan sekolah di kota Balikpapan..Begitu juga dengan 3 catatan dari BPK
RI.
"Sementara untuk Raperda reklame, saat
ini masih dari DPRD soal rancangannya, dan akan dikembalikan ke Pemkot lalu
akan dirapatkan oleh Bapemperda DPRD dengan Pemkot untuk merumuskan terhadap
perencanaan Raperda," jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Nota
Penjelasan DPRD Kota Balikpapan yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan
Andi Arif Agung, atas Raperda kota Balikpapan tentang Izin Reklame.
Dikesempatan ini, Pj Sekda kota Balikpapan
Muhaimin menyampaikan rasa terima kasih kepada fraksi DPRD yang telah
menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, melalui masing-masing fraksi
DPRD.
Salah satunya Fraksi Hanura yang menyampaikan
pendapat terkait dengan pengadaan tanah Stadion Balikpapan yang tidak sesuai
dengan ketentuan pengelolaan aset tetap, yang belum sepenuhnya dilaksanakan
secara tertib. Hal ini dijelaskan bahwa dinas pekerjaan umum dan perangkat
daerah sedang menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, salah satunya melengkapi
bukti kepemilikan dan bukti peralihan hak yang sah.
"Dan pemerintah dalam pengelolaan
keuangan daerah juga sedang melakukan identifikasi lahan pengganti tanah
masyarakat yang terkena pembangunan stadion, untuk selanjutnya dilakukan
inventarisasi pada neraca pemerintah kota," tambah Pj Sekda. (ari)