25 Juli 2022, Rangkaian Paripurna Persetujuan Selesai
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- DPRD kota Balikpapan
menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban walikota atas Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.
Dilanjutkan penyampaian nota penjelasan
walikota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan, tentang
tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah daerah dan penyampaian
jawaban walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan,
bahwa LKPJ tahun 2021 sudah diterima DPRD dan tahapan selanjutnya masih ada
satu LPJ yang belum selesai yakni LPJ APBD tahun 2021. Diharapkan tanggal 25
Juli 2022 rangkaian paripurna ini persetujuan selesai.
"Sehingga DPRD bisa membahas APBD 2023
paling tidak sampai nota penjelasan walikota, dan dilanjutkan pembahasan APBD
Perubahan 2022," ucap Abdulloh usai rapat paripurna, Selasa (5/7/2022).
Dikatakan, jika selama rangkaian ini tidak
selesai dan belum ada kesepakatan antara DPRD dan walikota, khususnya LPJ. Maka
DPRD belum boleh membahas APBD, baik murni tahun 2023 dan APBD perubahan tahun
2022.
Dikarenakan ini sudah bulan Juli 2022,
sementara APBD Perubahan bulan September selambat-lambatnya harus sudah
disahkan.
"Kami meraton ini, makanya 1 hari bisa 3
kali paripurna. Untuk memposisikan diri agar sesuai scedhule," paparnya.
(ari)