Peredaran Miras Makin Marak, Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Berau

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Berau melakukan demo dihalaman depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau,  terkait dengan makin maraknya peredaran miras di Kabupaten Berau. Demo damai itu berlangsung pada  Rabu (6/7/22).

Dasar aksi itu ialah mahasiswa menuntut atas penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Setelah lakukan orasi, mahasiswa kemudian melakukan hearing dengan unsur pimpinan legislatif.

Dalam hearing yang di lakukan di ruangan rapat DPRD Koordinator Aksi, Rezaldi mengungkapkan ada ketidakjelasan pemerintah dalam menegakkan perda. Perda yang dibuat saat ini dianggap mahasiswa masih lemah.

Ia menjelaskan, beberapakali telah melakukan pertemuan membahas persoalan ini. Namun, hingga sekarang Perda tersebut tidak berjalan maksimal.

“Hal ini kami bahas sejak 2019, tapi sampai saat ini masih gantung,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selama ini penindakan peraturan daerah hanya tebang pilih. Hanya kios-kios kecil saja yang dilakukan penindakan. Padahal, banyak tempat hiburan malam (THM) yang berkedok kafe yang dengan terang-terangan memperdagangkan miras.

“Kenapa hanya yang kecil saja yang ditindak. Dan Kenapa yang besar tidak,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Berau, Madri pani menanggapi tuntutan itu.ia mengatakan, bahwa dirinya mendukung mahasiswa untuk menuntaskan perkara penegakan perda tersebut. Dan akan melakukan pemanggilan Bupati dan Wakil Bupati Berau untuk hearing.

“Ini kami sangat setuju. Kami akan menunggu kabar kapan akan dilaksanakan hearing itu,” ucapnya.

“Beberapa kali kami mengundang bupati dan wakil bupati serta sekda, namun tak kunjung datang. Kalau nanti diundang tidak datang, kami akan lakukan sidak,” sambungnya.

Wakil II DPRD Berau, Ahmad Rifai, mengatakan, perda tersebut merupakan produk hukum yang jelas aturannya. Di Berau tidak ada yang boleh jualan miras.

"Perda ini di garap saat jaman saya masih menjadi wakil bupati. Tentunya saya sangat paham apa maksud dari perda ini,” tuturnya.

Dikatakannya, di Berau tidak ada yang memenuhi kriteria untuk memperdagangkan miras. Karena yang boleh, hanya hotel bintang 5.

“kala itu, Ini merupakan wujud keseriusan kami  untuk menghentikan peredaran miras,” tandasnya.(sep)