Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Anggota DPRD Kukar Dikabarkan Ditangkap Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial KM dikabarkan
ditangkap Polres Kukar saat berada di
Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (21/7/2022).
KM menjadi tersangka terjerat dugaan kasus
pemalsuan dokumen tanah saat menjabat Kepala Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu 2017
lalu.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid membenarkan adanya
kunjungan DPRD Kukar ke Kabupaten Blitar.
"Benar memang ada kegiatan di Blitar,
agendanya Komisi IV ke Taman Makam Pahlawan Bung Karno, kalau KM itu komisi
II," kata Abdul Rasid saat ditemui awak media, di Lapangan Tenis DPRD
Kukar, Jum'at (22/7/2022)
Dirinya juga mengaku belum mendapat informasi
terkait penangkapan itu, masih menunggu
informasi dari kepolisian terkait terduga KM.
"Kita masih menunggu dari pihak
kepolisian," tegasnya.
Diketahui, kasus pemalsuan dokumen dokumen
tanah di Kecamatan Sebulu menjerat 3 tersangka diantaranya, DY yang sudah
menjalani masa hukuman 2 tahub 6 bulan, sementara 2 tersangka lainnya yakni KM
yang merupakan anggota DPRD Kukar, dan IN yang baru saja purna tugas ASN Kukar.
Dalam kasus tersebut, hanya DY yang ditahan, pihak
DY menanyakan keadilannya karena kedua tersangka tidak ada tindaklanjutnya,
sementara statusnya sama sama tersangka.(*riz)