Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Anggota DPRD Kukar Dikabarkan Ditangkap Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial KM dikabarkan ditangkap  Polres Kukar saat berada di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (21/7/2022).

KM menjadi tersangka terjerat dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah saat menjabat Kepala Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu 2017 lalu.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid membenarkan adanya kunjungan DPRD Kukar ke Kabupaten Blitar.

"Benar memang ada kegiatan di Blitar, agendanya Komisi IV ke Taman Makam Pahlawan Bung Karno, kalau KM itu komisi II," kata Abdul Rasid saat ditemui awak media, di Lapangan Tenis DPRD Kukar, Jum'at (22/7/2022)

Dirinya juga mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan itu,  masih menunggu informasi dari kepolisian terkait terduga KM.

"Kita masih menunggu dari pihak kepolisian," tegasnya.

Diketahui, kasus pemalsuan dokumen dokumen tanah di Kecamatan Sebulu menjerat 3 tersangka diantaranya, DY yang sudah menjalani masa hukuman 2 tahub 6 bulan, sementara 2 tersangka lainnya yakni KM yang merupakan anggota DPRD Kukar, dan IN yang baru saja purna tugas ASN Kukar.

Dalam kasus tersebut, hanya DY yang ditahan, pihak DY menanyakan keadilannya karena kedua tersangka tidak ada tindaklanjutnya, sementara statusnya sama sama tersangka.(*riz)