Kejari Nyatakan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah yang Menjerat Anggota DPRD Kukar Telah P21

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu pada 2017 lalu, yang menjerat Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni KM dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan Negeri Kukar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, terkait dengan kasus yang menjerat anggota DPRD Kukar telah P21. Dinyatakan P21 pada 20 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Kukar tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik untuk tahap keduanya.

"Tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kita bekerja profesional tidak mebeda bedakan apakah itu Dewan atau bukan," kata Darmo Wijoyo kepada media, di ruang kerjanya, Jum'at (22/7/2022).

Sementara Kejaksaan Negeri Kukar belum mengetahui keberadaan tersangka, karena belum tahap dua, kalau sudah tahap tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

"Pada dasarnya kami sifatnya pasif, sudah ditetapkan P21, biasanya kalau ditahan ada batas waktunya, sedangkan kalau tidak ditahan tidak ada batas waktunya. Biasanya kalau tahanan polisi akan habis, segera dilimpahkan ke kami," ungkapnya.

Diketahui, kasus tersebut menjerat 3 tersangka diantaranya, DY yang sudah menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan, sementara 2 tersangka lainnya yakni KM yang merupakan legislator DPRD Kukar, dan IN yang baru saja purna tugas ASN Kukar.

Permasalahan ini muncul, ketika beberapa tahun lalu tanah tersebut dibeli oleh salah satu perusahaan, yang akan digunakan untuk aktivitas pertambangan, namun tanah yang dibeli tersebut dokumenya palsu.

Sehingga pada waktu itu perusahaan  keberatan, dan melaporkan ketiga orang tersebut. Sementara dokumen yang dipalsukan ada sekitar 50 SKPT tanah, dengan luasan 106 hektare di Desa Giri Agung dan Sumber Sari, dengan nilai sekitar Rp. 848 juta.(*riz)