Kejari Nyatakan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah yang Menjerat Anggota DPRD Kukar Telah P21
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu pada 2017 lalu, yang
menjerat Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni
KM dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan Negeri Kukar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Darmo
Wijoyo mengatakan, terkait dengan kasus yang menjerat anggota DPRD Kukar telah
P21. Dinyatakan P21 pada 20 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Kukar tinggal menunggu
pelimpahan dari penyidik untuk tahap keduanya.
"Tahap kedua yakni pelimpahan tersangka
dan barang bukti. Kita bekerja profesional tidak mebeda bedakan apakah itu
Dewan atau bukan," kata Darmo Wijoyo kepada media, di ruang kerjanya,
Jum'at (22/7/2022).
Sementara Kejaksaan Negeri Kukar belum
mengetahui keberadaan tersangka, karena belum tahap dua, kalau sudah tahap
tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Pada dasarnya kami sifatnya pasif,
sudah ditetapkan P21, biasanya kalau ditahan ada batas waktunya, sedangkan
kalau tidak ditahan tidak ada batas waktunya. Biasanya kalau tahanan polisi
akan habis, segera dilimpahkan ke kami," ungkapnya.
Diketahui, kasus tersebut menjerat 3
tersangka diantaranya, DY yang sudah menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan,
sementara 2 tersangka lainnya yakni KM yang merupakan legislator DPRD Kukar,
dan IN yang baru saja purna tugas ASN Kukar.
Permasalahan ini muncul, ketika beberapa
tahun lalu tanah tersebut dibeli oleh salah satu perusahaan, yang akan
digunakan untuk aktivitas pertambangan, namun tanah yang dibeli tersebut
dokumenya palsu.
Sehingga pada waktu itu perusahaan keberatan, dan melaporkan ketiga orang
tersebut. Sementara dokumen yang dipalsukan ada sekitar 50 SKPT tanah, dengan
luasan 106 hektare di Desa Giri Agung dan Sumber Sari, dengan nilai sekitar Rp.
848 juta.(*riz)