Tahanan Polsek Tenggarong Yang Kabur Terancam Hukuman Berat
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang tahanan Polsek Tenggarong WY yang sempat kabur dari tahanan terncancam
Pasal 372 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, dan pemberatan hukuman.
Kapolsek Tenggarong AKP Yasir Blora
mengatakan, tahanan tersebut akan ditambah dengan pemberatan hukuman, sebab
telah kabur dari tahanan Polsek Tenggarong.
"Tahanan itu dikenakan Pasal 372 KUHP,
kalau yang kabur nanti ada pemberatan hukuman juga," kata Yasir Blora saat
ditemui Poskotakaltimnews, di Polsek Tenggarong, Senin (8/8/2022).
Ia juga menjelaskan kronologi kaburnya
tahanan, bahwa saat itu gemboknya belum terkunci, sebab dikira petugas piket
gembok tersebut sudah terkunci rapat.
"Kuncinya itu dilepas sama dia (tahanan),
lalu keterangan kemaren kita praktekkan. kunci itu kalau tidak dimasukkan ful
bisa terbuka lagi, karena tergesa-gesa nguncinya sehingga belum masuk semua
dicabut kuncinya," jelasnya.
Sementara tahanan tersebut kabur pada 31 Juli
2022 sekitar pukul 1.30 wita, mengetahui hal tersebut polisi melakukan upaya
pengejaran, pada saat itu juga tahanan melarikan diri ke arah eks Rumah Sakit
lama, namun pada proses pengejaran anggota terjatuh, sehingga tahanan tersebut
belum bisa diamankan.
"Pada saat di eks Rumah Sakit kakinya terkena
beling, dan anggota sempat jatuh, sehingga tidak bisa diamankan,"
ungkapnya.
Kemudian, Polsek Tenggarong melakukan
koordinasi dengan Opsnal Polres Kukar, Opsnal Polresta Samarinda, Opsnal Polres
Bontang, Polsek Loa Janan, dan Polsek Tenggarong Seberang, untuk mencari
keberadaan tahanan tersebut.
"Dia kuat ilmu selisihnya, kita sudah
kepung dari setiap titik, kita mencari di daerah yang pernah dilihat warga, Loa
Janan, Sambutan, dan berkat informasi warga terakhir, keberadaan dia ada di
sebuah pondok di Tenggarong Seberang-Samarinda, tepatnya di Kelurahan Pinang
Samarinda RT 17," sebutnya
Pada saat dilakukan penangkapan, WY tidak ada
perlawanan, sebab kakinya sakit terkena beling (pecahan kaca). Menurut
keterangan WY, ia kabur dengan cara mencegat orang dan meminta tolong kawannya
untuk menumpang, dengan iming iming akan dibayar mahal.
"Pelaku berhasil ditangkap tadi malam
(7/8/2022), sekitar Maghrib, selama satu pekan kita melakukan pencarian. Alasan
dia kabur karena rindu dengan anaknya," tuturnya.
Dirinya menyebutkan, tahan kabur tersebut
terjerat kasus penggelapan 1 unit motor Scoopy, di Jalan Danau Lipan
Tenggarong, 3 hari setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan
tersangka di Balikpapan dengan barang bukti motor tersebut.
"Pelaku kita bawa ke Polsek Tenggarong,
dan ditahan sekitar satu bulan. Berkas pelaku juga mau tahap P21 di Kejaksaan
Negeri Kukar," ujarnya.
Sementara Polsek Tenggarong terus melakukan
evaluasi kinerja atas kejadian ini, sehingga hal ini tidak terulang kembali.
"Jelasnya untuk anggota yang jaga
dikenakn disiplin, karena bagaimana pun tahanan itu fatal, kok bisa tahanan itu
kabur, artinya itu ada kelalaian. Memang dijaganya 24 jam," pungkasnya.(*riz)