Tahanan Polsek Tenggarong Yang Kabur Terancam Hukuman Berat

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang tahanan Polsek Tenggarong WY yang sempat kabur dari tahanan terncancam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, dan pemberatan hukuman.

Kapolsek Tenggarong AKP Yasir Blora mengatakan, tahanan tersebut akan ditambah dengan pemberatan hukuman, sebab telah kabur dari tahanan Polsek Tenggarong.

"Tahanan itu dikenakan Pasal 372 KUHP, kalau yang kabur nanti ada pemberatan hukuman juga," kata Yasir Blora saat ditemui Poskotakaltimnews, di Polsek Tenggarong, Senin (8/8/2022).

Ia juga menjelaskan kronologi kaburnya tahanan, bahwa saat itu gemboknya belum terkunci, sebab dikira petugas piket gembok tersebut sudah terkunci rapat.

"Kuncinya itu dilepas sama dia (tahanan), lalu keterangan kemaren kita praktekkan. kunci itu kalau tidak dimasukkan ful bisa terbuka lagi, karena tergesa-gesa nguncinya sehingga belum masuk semua dicabut kuncinya," jelasnya.

Sementara tahanan tersebut kabur pada 31 Juli 2022 sekitar pukul 1.30 wita, mengetahui hal tersebut polisi melakukan upaya pengejaran, pada saat itu juga tahanan melarikan diri ke arah eks Rumah Sakit lama, namun pada proses pengejaran anggota terjatuh, sehingga tahanan tersebut belum bisa diamankan.

"Pada saat di eks Rumah Sakit kakinya terkena beling, dan anggota sempat jatuh, sehingga tidak bisa diamankan," ungkapnya.

Kemudian, Polsek Tenggarong melakukan koordinasi dengan Opsnal Polres Kukar, Opsnal Polresta Samarinda, Opsnal Polres Bontang, Polsek Loa Janan, dan Polsek Tenggarong Seberang, untuk mencari keberadaan tahanan tersebut.

"Dia kuat ilmu selisihnya, kita sudah kepung dari setiap titik, kita mencari di daerah yang pernah dilihat warga, Loa Janan, Sambutan, dan berkat informasi warga terakhir, keberadaan dia ada di sebuah pondok di Tenggarong Seberang-Samarinda, tepatnya di Kelurahan Pinang Samarinda RT 17," sebutnya

 

Pada saat dilakukan penangkapan, WY tidak ada perlawanan, sebab kakinya sakit terkena beling (pecahan kaca). Menurut keterangan WY, ia kabur dengan cara mencegat orang dan meminta tolong kawannya untuk menumpang, dengan iming iming akan dibayar mahal.

"Pelaku berhasil ditangkap tadi malam (7/8/2022), sekitar Maghrib, selama satu pekan kita melakukan pencarian. Alasan dia kabur karena rindu dengan anaknya," tuturnya.

Dirinya menyebutkan, tahan kabur tersebut terjerat kasus penggelapan 1 unit motor Scoopy, di Jalan Danau Lipan Tenggarong, 3 hari setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka di Balikpapan dengan barang bukti motor tersebut.

"Pelaku kita bawa ke Polsek Tenggarong, dan ditahan sekitar satu bulan. Berkas pelaku juga mau tahap P21 di Kejaksaan Negeri Kukar," ujarnya.

Sementara Polsek Tenggarong terus melakukan evaluasi kinerja atas kejadian ini, sehingga hal ini tidak terulang kembali.

"Jelasnya untuk anggota yang jaga dikenakn disiplin, karena bagaimana pun tahanan itu fatal, kok bisa tahanan itu kabur, artinya itu ada kelalaian. Memang dijaganya 24 jam," pungkasnya.(*riz)