Percepat Pembangunan, Dua Desa di Tenggarong Seberang Bakal Dimekarkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Dua Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, yakni Desa Bangun Rejo dan Bukit
Pariaman bakal dimekarkan pada 2022 ini.
Tujuan dari pemekaran desa yakni, untuk
percepatan pembangunan infrastruktur dan
pelayanan di desa.
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, dua
Desa di Tenggarong Seberang yakni Desa Bangun Rejo dan Bukit Pariaman telah
mengusulkan, namun dari kedua desa tersebut, hanya Bangun Rejo yang memenuhi
syarat, untuk pemekaran desa.
"Yang memenuhi syarat hanya Bangun Rejo,
artinya yang sudah kita lakukan analisa. Kalau Bukit Pariaman ada mengusulkan,
tapi syaratnya belum lengkap, maka dari itu belum kita tindaklanjuti secara
optimal," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (12/8/2022).
Pemekaran desa tergantung dari kesiapan tim
pemekaran itu sendiri, jika desa tersebut telah memenuhi syarat baik sesuai
Permendagri, atau arahan dari pemerintah daerah, terkait dengan persiapan desa
definitif agar bisa dipenuhi.
"Pada prinsipnya Bupati, ketika ada desa
yang mau mekar, dan layak secara ketentuan, maka Bupati bersedia untuk
memberikan rekomendasi untuk pemekaran desa," sebutnya.
Kata dia, persyaratan pemekaran desa yakni,
berdasarkan hasil musyawarah bersama di tingkat desa, jumlah penduduk minimal
1500 jiwa, atau jumlah KK minimal 300 KK.
"Pemekaran harus berdasarkan kesepakatan
bersama, baik dari tapal batas, maupun hal lainnya, sehingga ketika dimekarkan
tidak ada permasalahan," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Bukit Pariaman
Sugeng Riyadi menuturkan, wacana pemekaran desa Bukit Pariaman sudah lama sejak
2013 lalu, namun hingga saat ini belum terkawal dengan maksimal.
"Hingga saat ini dengan terjadinya
peningkatan penduduk, kami berinisiatif melanjutkan apa yang menjadi
persyaratan pemekaran tersebut," ujar Sugeng Riyadi.
Menurutnya, dengan luasan Bukit Pariaman
sekitar 16 ribu Hektare, dan peningkatan jumlah penduduk luar biasa, dinilai
layak untuk dilakukan pemekaran desa.
"Tahapan kami sudah melakukan
sosialisasi antar RT, sekitar 38 RT disini, dan antusias masyarakat juga sepakat
untuk dilakukan pemekaran desa," jelasnya.
Pemerintah desa dalam waktu dekat, akan
mengundang pemerintah daerah untuk membahas pemekaran desa di Bukit Pariaman
ini.(*riz)