Belum Ada Kejelasan Soal Raperda Transportasi dari Pemprov
Andi Arief Agung
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN-Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang mewajibkan pemilik kendaraan
memiliki garasi masih berada di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur (Pemprov Kaltim).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung menjelaskan, untuk
pembahasan Raperda sendiri sudah selesai dan diserahkan sejak awal tahun 2022
lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Untuk tindaklanjutnya, kami minta
bantuan Bagian Hukum Sekda Balikpapan untuk menanyakan kembali status Raperda
Transportasi di Bagian Hukum Pemprov Kaltim," ucap Andi Arif kepada awak
media, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan, Raperda Transportasi merupakan
inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan, setelah melalui pembahasan tingkat pertama di dewan, Raperda diserahkan
kepada Bagian Hukum Pemprov untuk melakukan evaluasi pada tataran isi sebelum
disahkan.
"Namun sampai dengan proses tersebut,
belum ada informasi lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim," jelas
A3 panghilan akrabnya.
Dirinya juga minta Sekda untuk komunikasi
dengan Bagian Hukum Pemprov, apakah ada kekurangan-kekurangan dalam Raperda
yang sudah disusun, pada tataran isi yang akan disahkan.
"Pembahasan Raperda transportasi ini
sebenarnya sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022 ini dan saat ini masih
menunggu hasil koordinasi dari pemerintah provinsi," paparnya. (ari)