Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Teluk Bayur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Dua pengedar obat terlarang jenis sabu sabu berhasil diringkus anggota Polsek
Teluk Bayur, dikawasan Jalan Pulau Sangalaki Senin (29/8/2022) malam.
Dalam penjelasannya Kapolres Berau AKBP
Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi mengatakan Polsek Teluk Bayur
mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan terkait peredaran narkotika di
wilayah Teluk Bayur. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan.
“ Dibantu dengan Satresnarkoba Polres Berau
akhinya Polsek Teluk,Bayur meringkus pelaku saat sedang melakukan transaksi
yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung
Redeb,” ucap Suradi, Rabu (31/8/2022).
Pelaku yang berinisial AR (33) tersebut
diamankan bersama barang bukti 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu dan
satu unit motor.Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, lanjut Suradi, AR
mengaku masih memiliki satu poket sabu di rumahnya di Jalan Marsma Ishwahyudi
Gang Angsa, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.Petugas pun langsung melakukan
penggeledahan terhadap rumah pelaku yang berada di Kelurahan Rinding.
“Hasilnya didapat satu poket sabu, satu pipet
kaca warna bening, 2 sedotan warna putih, satu korek api, 6 plastik klip dan
satu cotton bud,” bebernya.
Tidak sampai disitu, AR mengakui bahwa dia
mendapatkan sabu dari KMR (26). Kemudian segera dilakukan penangkapan terhadap
KMR di Jalan Karang Ambon, Tanjung Redeb. “KMR mengakui, bahwa dia telah
menjual 2 poket sabu kepada AR,” kata Suradi.
Saat ini, keduanya dibawa ke Polsek Teluk
Bayur untuk diproses lebih lanjut.Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1)
dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar. (sep)