Oddang : Perkarakan Saja ke Pihak Berwajib Jika Tidak Ada Izinnya
Anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BALIKPAPAN-Akibat banyaknya pengupasan lahan yang dilakukan pengembang perumahan tanpa memiliki izin yang lengkap, membuat wilayah RT 5 Batu Ampar, Balikpapan Utara akhir-akhir ini mengalami kebanjiran.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota
Balikpapan Syarifuddin Oddang mengaku kecewa dengan ulah pengembang yang
seenaknya membuka lahan tanpa menyelesaikan ijin yang lengkap.
Seperti diwilayah Batu Ampar, yang mana pengembang
seharusnya menunggu terlebih dahulu proses perijinan yang telah diajukan kepada
Dinas terkait baru melakukan kegiatan.
"Jika hanya izin dari RT seharusnya
pengelupasan lahan tidak terjadi. Dari sisi hukum sudah ada yang berhak
mengeluarkan perijinan. Jadi perkarakan saja ke pihak yang berwajib jika tidak
ada izinnya," kata Oddang kepada awak media.
Dengan banyaknya kejadian hal seperti ini,
perlu adanya perubahan dalam bentuk pengawasan. Serta pentingnya komitmen
kerjasama RT, lurah, camat dan dinas terkait guna mengawasi atau menindak warga
atau pengembang nakal yang melakukan pengupasan lahan tanpa izin.
"Jika semua komponen dilibatkan maka
permasalahan banjir di Balikpapan cepat selesai," jelasnya.
Ia juga sarankan dinas terkait untuk bisa langsung
turun ke lokasi untuk menindak tegas jika adanya laporan dari masyarakat maupun
RT setempat.
"Untuk permasalahan ini, sebaiknya
jajaran Satpol PP menutup sementara lokasi lahan dengan Police Line, hingga
pengembang menyelesaikan perijinan dan persyaratan mendirikan kawasaan
perumahan," ungkapnya. (ari)