Polisi Ringkus 8 Pelaku Judi Kartu Resmi di Sebulu

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Polres Kukar meringkus 8 pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis Poker di Sebulu.

Pelaku tersebut berinisial BS, MT, SA, MA, DM, TR, MA, dan MH. Mereka diringkus polisi saat sedang melakukan perjudian, di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengatakan, dari 8 orang yang berhasil diringkus polisi, ada 1 orang yang melarikan diri, pelaku yang melarikan diri tersebut tengah dalam pencarian polisi.

"TKPnya berada di Desa Sumber Sari, Sebulu, tepatnya disebuah kontrakan BS sering digunakan sebagai tempat berjudi," kata I Made Suryadinata kepada Poskotakaltimnews, Senin (12/9/2022).

Ia menyebutkan, bahkan kegiatan perjudian ini dilakukan sehari semalam, yang terbagi dua kelompok. Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering dilakukan perjudian jenis poker.

"Pada 9 September 2022 sekitar pukul 17.30, kami langsung menuju TKP dan melakukan penggrebekan, dan memang benar ada 2 kelompok sedang melakukan perjudian," ucapnya.

Sementara polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, kartu remi, dan uang sebanyak Rp. 2.775.000. Delapan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman sekitar 10 tahun penjara," pungkasnya.(*riz)