Kades Perempuan Termuda di Kukar, Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Bunga Jadi Muara Kaman

img

Inna Ismiyati

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Inna Ismiyati (28) merupakan Kepala Desa termuda di Kukar, yakni Kepala Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, yang baru dilantik kemarin, Kamis (27/10/2022), di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang.

Rasa haru dan bahagia menjadi satu, sebab perjuangan untuk menjadi Kepala Desa tentu sangat lah berat, Inna yang memiliki keinginan memimpin desanya untuk maju dan lebih baik.

"Alhamdulillah senang sekali berada di titik ini, ini merupakan perjuangan yang panjang dan luar biasa beratnya. Kami siap mengemban amanah ini," kata Inna Ismiyati kepada awak media usai pelantikan, Kamis (27/10/2022)

Ia mengatakan, tugas pertama yang akan dilakukan dalam waktu dekat ialah, membentuk tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sebab pemerintah desa Bunga Jadi akan menyusun RPJMDes baru untuk periode 2022-2028.

"Kami akan menyusun apa yang akan dibangun, prioritas prioritas untuk desa kami seperti peningkatan fasilitas pembangunan, ekonomi runah tangga dan lainnya," ucapnya.

Selain itu, Desa Bunga Jadi memiliki potensi juga pada sektor pertanian, maka dari itu sektor pertanian di desa Bunga Jadi harus didukung, sehingga memliki dampak terhada perekonomian yang baik.

"Untuk potensi di desa kami ialah pertanian, potensi pertanian akan kami angkat, dan pengelolaan Bumdes juga dimaksimalkan,"tuturnya.

Inna Ismiyati yang terlahir di Desa Bunga Jadi tersebut, membuat dirinya termotivasi untuk menjadi sebagai Kepala Desa, dan meneruskan perjuangan orang tuanya dalam membangun desa. Ia berhasil memenangkan perolehan suara sebanyak 51 persen, yakni 1051 suara.

Dirinya komitmen melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan sumpah pelantikan dan janji integritas. Tentu hal tersebut juga memerlukan dukungan semua pihak, dalam membangun desa.

Sementara itu Kepala DPMD Kukar Arianto menuturkan, pemerintahan desa juga, harus menyelaraskan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kades juga diminta hati hati dan melakukan evaluasi terhadap pemerintah desa.

"Mereka punya kewenangan untuk mengatur organisasinya, namun harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi. Artinya ketika sudah baik lanjutkan, kalau tidak baik segera lakukan evaluasi," ungkap Arianto

Kata dia, Kades yang telah dilantik, telah sah melaksanakan tugas pelayanan, pemberdayaan, pembangunan di desanya masing masing.

"Mereka harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, mulai dari menyusun perencanaan pembangunan, dan melaksanakan seluruh kegiatan program yang ada di desanya," pungkasnya.(*riz)