Kades Perempuan Termuda di Kukar, Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Bunga Jadi Muara Kaman
Inna
Ismiyati
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Inna Ismiyati (28) merupakan Kepala Desa termuda di Kukar, yakni Kepala Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, yang baru dilantik kemarin, Kamis (27/10/2022), di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang.
Rasa haru dan bahagia menjadi satu, sebab
perjuangan untuk menjadi Kepala Desa tentu sangat lah berat, Inna yang memiliki
keinginan memimpin desanya untuk maju dan lebih baik.
"Alhamdulillah senang sekali berada di
titik ini, ini merupakan perjuangan yang panjang dan luar biasa beratnya. Kami
siap mengemban amanah ini," kata Inna Ismiyati kepada awak media usai
pelantikan, Kamis (27/10/2022)
Ia mengatakan, tugas pertama yang akan
dilakukan dalam waktu dekat ialah, membentuk tim Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes), sebab pemerintah desa Bunga Jadi akan menyusun RPJMDes
baru untuk periode 2022-2028.
"Kami akan menyusun apa yang akan
dibangun, prioritas prioritas untuk desa kami seperti peningkatan fasilitas
pembangunan, ekonomi runah tangga dan lainnya," ucapnya.
Selain itu, Desa Bunga Jadi memiliki potensi
juga pada sektor pertanian, maka dari itu sektor pertanian di desa Bunga Jadi
harus didukung, sehingga memliki dampak terhada perekonomian yang baik.
"Untuk potensi di desa kami ialah
pertanian, potensi pertanian akan kami angkat, dan pengelolaan Bumdes juga
dimaksimalkan,"tuturnya.
Inna Ismiyati yang terlahir di Desa Bunga
Jadi tersebut, membuat dirinya termotivasi untuk menjadi sebagai Kepala Desa,
dan meneruskan perjuangan orang tuanya dalam membangun desa. Ia berhasil
memenangkan perolehan suara sebanyak 51 persen, yakni 1051 suara.
Dirinya komitmen melaksanakan tugas dengan
baik, sesuai dengan sumpah pelantikan dan janji integritas. Tentu hal tersebut
juga memerlukan dukungan semua pihak, dalam membangun desa.
Sementara itu Kepala DPMD Kukar Arianto menuturkan, pemerintahan desa juga, harus menyelaraskan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kades juga diminta hati hati dan melakukan evaluasi terhadap pemerintah desa.
"Mereka punya kewenangan untuk mengatur
organisasinya, namun harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi. Artinya ketika
sudah baik lanjutkan, kalau tidak baik segera lakukan evaluasi," ungkap
Arianto
Kata dia, Kades yang telah dilantik, telah
sah melaksanakan tugas pelayanan, pemberdayaan, pembangunan di desanya masing
masing.
"Mereka harus melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan baik, mulai dari menyusun perencanaan pembangunan, dan
melaksanakan seluruh kegiatan program yang ada di desanya," pungkasnya.(*riz)