Rima Hartati Gelar Sosper Bantuan Hukum di Dusun Ukung Jembayan
Kegiatan
sosper Rima Hartati di Jembayan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Kegiatan Sosialisasi
dan Penyebarluasan Perda (Sosper) tentang Bantuan Hukum penting dilaksanakan,
karena produk Perda yang dihasilkan di Pemprov dan DPRD Kaltim juga perlu
diketahui masyarakat luas.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kaltim dari
Fraksi PPP Rima Hartati, SE saat mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019
tentang Bantuan Hukum, di Dusun Ukung RT 08 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu
Kukar, Jum'at (28/10/2022).
Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua
narasumber, yakni Asmaul Fifindari, S.H dari LBH PERADI Samarinda dan Saiful Anwar,
dan dihadiri tokoh masyarakat, ibu-ibu dan pemuda di Dusun Ukung.
"Biasanya anggota dewan hanya turun saat
reses kini sosper menjadi agenda rutin dewan untuk bertemu masyarakat, dan
Sosper ini juga bertujuan agar Perda bantuan hukum dapat diketahui masyarakat
luas, " tuturnya.
Rima mengaku, setiap masyarakat terutama masyarakat
kurang mampu berhak mendapatkan bantuan hukum, sehingga semua akan mendapatkan
kesetaraan hukum.
"Kegiatan ini selain saya bertemu
langsung dengan masyarakat untuk bersilaturahmi, dalam kegiatan ini saya juga
menyampaikan sosialisasi Perda tentang Bantuan Hukum, " terangnya.
Terpisah, salah satu narasumber Saiful Anwar
menambahkan, saat ini bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum
harus melengkapi berbagai persyaratan, salah satunya adalah surat keterangan
miskin dari kelurahan.
"Namun saya juga menyayangkan perda
bantuan hukum ini belum adanya Pergub untuk menunjang pembiyaannya LBH. Saya
berharap Pemerintah Provinsi bisa membuat Pergub untuk mendukung pembiyaan
bantuan hukum,” tandasnya.(adv)