300 Napi Lapas Tenggarong Dapat Remisi Kemerdekaan

img

TENGGARONG, Di momen peringatan HUT Republik Indonesia ke-72, sebanyak 300 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tenggarong, Kukar., mendapatkan pengurangan masa tahanan dari satu bulan hingga enama bulan remisi. 

Pemberian remisi dari Menkumham RI tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan dihadiri oleh Sekda Kukar Marli, Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Jansen P Nainggola, Ketua Dprd Kukar Salehuddin serta Kejari dan perwakilan dari Polres Kukar. Pada hari Selasa (16/8) sekitar pukul 08.00 wita di halaman Lapas Kelas llB Tenggarong.

Edi Damansyah mengucapkan terhadap para napi yang mendapatkan remisi, Ini komitmen pemerintah bagaimana terus berupaya meningkatkan terus kualistas binaan yang ada dilapas. "Kita aprisiasi juga kepada Kapala lapas berserta jajarnya karena sudah berkomitmen melaksanakan pembinaan seperti hari ini yang menunjukan hasil olahan karya hasil kerja warga binaan." Katanya.

Setelah usai melakukan upacara pemberian remisi, Edi Damasnyah berserta pejabat lainya di perlihatkan hasil olahan karya kerja warga binaan seperti hasil olehan kerajinan tangan seperti Drum yang dijadikan meja dan kursi serta Kursi lipat yang bisa menjadi tempat meja.

Kepala Lapas II B Tenggarong, Jevius J Siathen mengatakan total ada sebanyak 600 orang, namun untuk hari ini hanya ada 300 orang saya yang mendapatak remisi. Hal ini dikarenakan 300 orang lainya masih menunggu dari kementrian terkait demgan PP 99. "Dari 300 napi tersebut ada 9 orang di antaranya dinyatakan bebas, namun ada 5 orang yang terkait dengan Subside dan 4 oranga lainya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementrian." Ujarnya.dra/poskotakaltimnews.com