Satpol PP Tertibkan dan Seragamkan Jam Operasional THM di Kutim
Foto : Didi Herdiansyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SANGATTA-Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur yang tidak memiliki izin dirasa masih meresahkan dan membuat masyarakat setempat marah. Terutama, bagi THM yang buka hingga adzan subuh berkumandang.
Menekan tindakan anarkis dan amarah masyarakat setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur pun melakukan penertiban.
"Kemarin itu sudah ada warning dari masyarakat sekitar, karena ada THM yang disinyalir buka hingga adzan subuh," kata Kasatpol PP Kutim Didi Herdiasyah di Ruang Kerja Kantor Satpol-PP, wilayah Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim.
Memang tidak ada Peraturan Daerah terkait THM yang menjadikan dasar hukumnya. Ia juga mengaku, semenjak kepemimpinannya mantan Bupati Ismunandar itu memang tidak mengeluarkan izin untuk THM. Namun menurutnya, menutup THM itu agak susah dan ini membuat Satpol-PP simalakama (dilema).
"Kalau kita buka, THM itu nggak ada izinnya. Termasuk prostitusi itu kan masuk THM juga. Sementara prostitusi ditutup sejak tahun 2016 lalu. Kita juga mau nutup kembali agak susah. Karena mereka sudah berkembang biak seperti tenda biru itu kan," jelasnya, Rabu (16/11/2022).
Maka, penertiban dilakukan karena pihaknya merasa kasihan terhadap para pekerja THM, khususnya dimasa-masa pasca pandemi Covid-19. Selain itu, tidak dilakukannya pembubaran melainkan hanya ditertibkan secara humanis supaya pekerja THM bisa diberikan edukasi dan sosialisasi.
Selebihnya, THM ini ditertibkan agar para pekerjanya bisa terus dipantau. Dari segi pendataan, keberadaan dan kesehatannya untuk menekan angka HIV. "Pekerjanya kita cek identitasnya, apakah ada KTP atau tidak. Kita juga periksa apakah pekerja dibawah umur atau sesuai standar. Lalu kita pantau juga peredaran mirasnya, golongan A, B atau C. Ada aturan dan perda untuk miras ini, jadi ada batas boleh atau tidaknya," terangnya.
Maka dari itu, Satpol-PP Kutim melakukan penertiban humanis, yaitu sebatas himbauan hanya dari segi jam operasional tutup saja. "Diseragamkan saja, karena kemarin ada yang behirian. Jadi tutupnya harus seragam, hari biasa itu harus tutup jam 2 sedangkan malam minggu itu jam 3," tegasnya.
Dikarenakan THM ini tidak memiliki izin, maka pihaknya hanya melakukan himbauan secara lisan tidak bersurat resmi.
N"Memang kita ini sebagai penegak perda menjaga ketertiban umum. Tapi kita memperingatkan (memberikan pemahaman supaya mereka mengerti). Kan, yang kita takutkan itu jika masyarakat anarkis. Kan itu lebih bahaya, bisa timbul konflik horizontal," bebernya.
"Pada intinya kita agak beda dari daerah lain dengan kekerasan, kita selalu humanis secara lisan saja. Misalnya, apabila lewat jam tayang, kita ingatkan, kita nggak bisa menegur secara tertulis, kalau secara tertulis berarti kita mengakui mereka itu ada, berizin. Kita hanya mengacu pada Perda ketertiban umum saja, yang penting jamnya nggak sampai subuh dan pekerja tidak dibawah umur," sambungnya.(ADV)