Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Tabung Gas
TENGGARONG,
Jumat (25/8/2017) pagi sekira jam 08.00 wita, Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar
telah mengamankan pelaku pencurian spesialis tabung gas yakni Yohanes alias
Oskar (33) warga Jalan Rukun, Kelurahan Rapak dalam, Kecamatan Samarinda Seberang,
dengan bermodus merusak gembok pagar dan rantai pengikat pengaman tabung.
Pencurian tabung gas ini terungkap setelah aksi pelaku Oskar terekam oleh CCTV yang mencuri sebanyak 10 biji tabung gas 12 kg dengan menggunakan mobil dengan Plat nopol KT 1219 MP.
Sehingga dari data Nopol tersebut di cek didapat alamat Jalan Rukun Rt.14 Kelurahan Rapak dalam, Kecamatan Samarinda Seberang. Kemudian unit Opsnal Res Kukar melakukan pengejaran terhadap alamat tersebut, namun setelah sampai di alamat tersebut di temukan mobil yang sesuai data berada di depan sebuah kontrakan.
"Ketika itu anggota melakukan pemantauan untuk mengetahui siapa pemegang kendaraan tersebut dan sekira jam 05.30 wita mobil tersebut bergerak dengan kecepatan tinggi ke arah Tenggarong lalu di ikuti oleh Unit Opsnal Res Kukar dan sampai di Jalan Belida Tenggarong di upaya paksa untuk menghentikan kendaraan tersebut dan di lakukan penangkapan oleh Unit Opsnal Res Kukar." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.
Dari hasil introgasi awal tersangka melakukan pencurian tabung gas di 10 Tkp lebih, tersangka juga melalukan pencurian tabung gas di wilayah Tenggarong dan Samarinda. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, anggota pun mendapati 2 orang penadah yakni HA (65) dan TS (49) yang ada di Samarinda.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota beralim mengamkan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza KT 1219 MP, 1 Buah Tang Pemotong Besi, 200 Buah Tabung gas 3Kg, 19 Buah Tabung gas 12Kg serta Uang hasil penjualan Rp.500.000, yang diamankan dari HA, sedangkan barang yang di sita dari TS berupa 1 satu mobil daihatsu grandmax hitam KT 8575 MH, 60 tabung gas 3 kg dan 7 tabung gas 12 kg. "Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara yakni pasal pencurian dengan pemberatan." katanya.
Selaain itu Yuliansah berharapkan kepada masyarakat yang pernah kehilangan tabung gas 3 kilo maupun 12 kilo, silahkan bisa datang berkoordinasi ke Polres Kukar. *dra/poskotakaltimnews.com