Aset Rumah PNS Minta Dihibahkan ke Bekas Pejabat

img

Rustam 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BONTANG - Komisi II DPRD Bontang mengusulkan agar aset rumah pegawai berusia 3 dekade dihibahkan ke pensiunan pejabat.

Para pensiunan PNS yang telah menghuni sejak tahun 1995, kini berstatus menumpang di rumah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS mengatakan itu, Selasa (17/11/2022)  setelah mengadakan rapat kerja dengan Asisten Administarasi Umum, Inspektorat Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang membahas terkait rumah dinas Pemerintah Kota Bontang di Jalan Awang Long, belum lama ini.

Sebelumnya Pemkot Bontang bersurat kepada para pensiunan PNS yang tinggal di perumahan ASN yang berada di jalan Awang Long agar segera dikosongkan paling lambat sejak terbitnya surat tersebut.

Surat permintaan pengosongan perumahan ASN itu merupakan permintaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang melakukan audit pada tahun 2016 lalu. BPK mendapati aset pemkot yang dikuasai pribadi.

Menurut Rustam, rumah dinas di Jalan Awang Long itu asalnya dari Pemkab Kutai. Setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999 Bontang menjadi daerah administratif, sehingga,status aset dilimpahkan ke Pemkot Bontang.

Para pensiunan PNS itu mengusulkan pelimpahan dari aset pemkot Bontang ke milik pribadi para pensiunan dengan cara dibeli. Usulan sudah beberapa kali dilakukan namun tidak mendapat respon.

 

“Pemkot Bontang diminta menyelesaikan persoalan aset itu sesuai dengan aturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016,” sebutnya.

Melihat permasalahan tersebut, Rustam akan melakukan koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tetapi kalau masih tidak menemui titik terang pihaknya akan menghadap ke Kemendagri untuk memperjuangkan persoalan tersebut.

“Mereka sudah sangat lama tinggal dirumah itu dan sudah berusia lanjut. Kasian kalau sampai tidak punya rumah. Apalagi mereka ingin membeli rumah tersebut. Kami akan berusaha untuk memperjuangkannya,” tutupnya.(ADV)