Aset Rumah PNS Minta Dihibahkan ke Bekas Pejabat
Rustam
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BONTANG
-
Komisi II DPRD Bontang mengusulkan agar aset rumah pegawai berusia 3 dekade dihibahkan
ke pensiunan pejabat.
Para pensiunan PNS yang telah menghuni sejak
tahun 1995, kini berstatus menumpang di rumah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS
mengatakan itu, Selasa (17/11/2022)
setelah mengadakan rapat kerja dengan Asisten Administarasi Umum,
Inspektorat Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kota Bontang membahas terkait rumah dinas Pemerintah Kota Bontang di
Jalan Awang Long, belum lama ini.
Sebelumnya Pemkot Bontang bersurat kepada
para pensiunan PNS yang tinggal di perumahan ASN yang berada di jalan Awang
Long agar segera dikosongkan paling lambat sejak terbitnya surat tersebut.
Surat permintaan pengosongan perumahan ASN
itu merupakan permintaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang melakukan
audit pada tahun 2016 lalu. BPK mendapati aset pemkot yang dikuasai pribadi.
Menurut Rustam, rumah dinas di Jalan Awang
Long itu asalnya dari Pemkab Kutai. Setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999
Bontang menjadi daerah administratif, sehingga,status aset dilimpahkan ke
Pemkot Bontang.
Para pensiunan PNS itu mengusulkan pelimpahan
dari aset pemkot Bontang ke milik pribadi para pensiunan dengan cara dibeli.
Usulan sudah beberapa kali dilakukan namun tidak mendapat respon.
“Pemkot Bontang diminta menyelesaikan
persoalan aset itu sesuai dengan aturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016,”
sebutnya.
Melihat permasalahan tersebut, Rustam akan
melakukan koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tetapi kalau masih
tidak menemui titik terang pihaknya akan menghadap ke Kemendagri untuk memperjuangkan
persoalan tersebut.
“Mereka sudah sangat lama tinggal dirumah itu
dan sudah berusia lanjut. Kasian kalau sampai tidak punya rumah. Apalagi mereka
ingin membeli rumah tersebut. Kami akan berusaha untuk memperjuangkannya,”
tutupnya.(ADV)