DPRD Bontang Godok Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peradaran Narkotika
Wakil
Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BONTANG-Guna
memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika,
Komisi I DPRD Bontang mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika.
Dalam Perda tersebut akan ada sanksi hukum
pidana bagi pengguna maupun pengedar narkotika bagi seluruh elemen masyarakat,
termasuk pegawai pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking menyebut perlu memberikan sanksi tegas kepada para pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
“Kalau pengguna dan pertama kali ditangkap
bisa di rehabilitasi. Tetapi kalau selesai direhab kemudian tertangkap lagi,
maka akan diberi sanksi yang tegas,” kata Raking, Selasa 19 November 2022.
Menurutnya pemberian sanksi hukum merupakan
upaya pemerintah untuk membantu memperbaiki dan meningkatkan kualitas
masyarakat.
“Kalau perilakunya berulang berarti tidak ada
perbaikan pada dirinya. Dengan Perda ini akan disanksi tegas kalau masih
berperilaku berulang, agar bisa berfikir ke depan,” ujarnya.
Raking menambahkan, dalam penyusunan Perda
ini, Komisi I DPRD Kota Bontang sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Bontang dan juga pihak Kepolisian guna menyempurnakan
peraturan yang ada.(ADV)