Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Baru satu bulan bebas dari tahanan, seorang residivis curanmor kembali berulah.
AN (18) melakukan aksi pencurian sepeda motor di RT 07, Desa Sungai Meriam,
Kecamatan Anggana pada 4 Maret 2023 lalu.
Kapolsek Anggana AKP Andy Wahyudi mengatakan,
pelaku merupakan warga Desa Sungai Meriam, dan memang residivis pada 2019,
2020, 2021. Baru satu bulan bebas dari tahanan, pelaku melakukan aksi pencurian
kembali pada 4 Maret 2023.
"Tindakan pelaku sudah menjadi
kebiasaan, pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap di Samarinda, keberadaan
pelaku terlacak dengan telpon genggam yang merupakan hasil curian juga. Pelaku
ditangkap saat berada di Jalan Samarinda, saat penangkapan tidak ada perlawanan
dari pelaku," kata Andy Wahyudy saat dihubungi Poskotakaltimnews, Kamis
(9/3/2023).
Ia juga menjelaskan, kejadian pencurian
tersebut dilakukan sekitar pukul 00.45 wita, pelaku berhasil membawa kabur 1
unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi KT 2900 JP dan 1 unit HP.
"Pagi harinya korban merasa kehilangan
motor dan HP, langsung melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polsek Anggana,
bahwa telah terjadi pencurian," ungkapnya
Atas laporan korban, Unit Resintel Polsek
Anggana melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Keberadaan pelaku terlacak
melalui HP curian tersebut di sekitar Palaran, kemudian Unit Resintel Polsek
Anggana berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim
Palaran, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil ditangkap pada malam
hari. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Anggana untuk diproses lebih
lanjut," sebutnya.
Saat dilakukan introgasi, kepada polisi
pelaku mengaku telah melakukan pencurian di desa Sungai Meriam, dari hasil
barang curian tersebut akan dijual kembali, dan uangnya akan digunakan untuk
kehidupan sehari sehari.
"Pelaku ini memang spesialis curanmor,
dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Atas perbuatannya pelaku
dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun," jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat,
untuk berhati-hati jika meninggalkan rumah, dipatikan keadaan rumah dalam
keadaan aman, dan memperhatikan barang barang berharga yang ada di rumah maupun
yang sedang dibawa.
"Jangan sampai ada kelalaian seperti
meninggal kunci motor di motornya, hal ini sangat rawan dan mengundang orang
untuk berbuat kejahatan," tutupnya.(riz)