Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Baru satu bulan bebas dari tahanan, seorang residivis curanmor kembali berulah. AN (18) melakukan aksi pencurian sepeda motor di RT 07, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana pada 4 Maret 2023 lalu.

Kapolsek Anggana AKP Andy Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sungai Meriam, dan memang residivis pada 2019, 2020, 2021. Baru satu bulan bebas dari tahanan, pelaku melakukan aksi pencurian kembali pada 4 Maret 2023.

"Tindakan pelaku sudah menjadi kebiasaan, pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap di Samarinda, keberadaan pelaku terlacak dengan telpon genggam yang merupakan hasil curian juga. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Samarinda, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku," kata Andy Wahyudy saat dihubungi Poskotakaltimnews, Kamis (9/3/2023).

Ia juga menjelaskan, kejadian pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 00.45 wita, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi KT 2900 JP dan 1 unit HP.

"Pagi harinya korban merasa kehilangan motor dan HP, langsung melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polsek Anggana, bahwa telah terjadi pencurian," ungkapnya

Atas laporan korban, Unit Resintel Polsek Anggana melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Keberadaan pelaku terlacak melalui HP curian tersebut di sekitar Palaran, kemudian Unit Resintel Polsek Anggana berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Palaran, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku berhasil ditangkap pada malam hari. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Anggana untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.

Saat dilakukan introgasi, kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di desa Sungai Meriam, dari hasil barang curian tersebut akan dijual kembali, dan uangnya akan digunakan untuk kehidupan sehari sehari.

"Pelaku ini memang spesialis curanmor, dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun," jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati jika meninggalkan rumah, dipatikan keadaan rumah dalam keadaan aman, dan memperhatikan barang barang berharga yang ada di rumah maupun yang sedang dibawa.

"Jangan sampai ada kelalaian seperti meninggal kunci motor di motornya, hal ini sangat rawan dan mengundang orang untuk berbuat kejahatan," tutupnya.(riz)