Pengedar Sabu di Muara Leka Diamankan Polisi
Pelaku A dan
sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Muara Muntai. (Doc. Polsek
Muara Muntai)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Seorang pria berinisial A (40) diamankan personel Polsek Muara Muntai setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Selasa (28/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi
mengamankan empat poket sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga
berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Muara Muntai,
IPTU Jaelani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah
personelnya melakukan penyelidikan di wilayah Desa Muara Leka.
Saat pelaku diamankan,
petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Empat poket sabu dengan
berat bruto 0,94 gram ditemukan dalam penguasaan pelaku.
Polisi juga mengamankan
satu pipet kaca yang tersambung dengan sedotan berwarna putih berisi sabu
dengan berat bruto 1,79 gram.
Selain itu, dua unit
telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas
peredaran narkotika turut diamankan.
Jaelani mengatakan,
pihaknya masih terus mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta
kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kasus ini masih kami
kembangkan. Kami ingin memastikan dari mana barang tersebut diperoleh dan
apakah ada jaringan lain yang terlibat," ujarnya.
Ia menegaskan, Polsek
Muara Muntai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai
bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah.
Menurutnya, penyalahgunaan
narkoba harus ditangani secara serius karena berdampak luas terhadap
masyarakat.
"Narkoba bukan hanya
merusak penggunanya, tetapi juga mengancam masa depan keluarga dan generasi
muda. Karena itu kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku
yang terlibat," tegasnya.
Jaelani juga mengajak
masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah
peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kalau ada aktivitas
yang mencurigakan, jangan ragu untuk menyampaikan kepada kami. Dukungan
masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba bisa ditekan
bersama-sama," pungkasnya.
Saat ini, A beserta
seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kriz)