Retail Nasional Menjamur, Ternyata Melanggar Perda
Rapat dengar pendapat DPRD Berau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat dengan Alfamidi dan Indomaret terkait
dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dilanggar.
Wakil Komisi II Wendi Lie Jaya menggelar
rapat ini dikarenakan adanya desakan dari forum pendagang sembako yang
menginformasikan bahwa adanya penambahan outlet, padahal sudah ditegaskan pada
Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan
sejak 21 Juli 2022 bahwasannya mengharuskan outlet boleh berdiri disatu
Kampung atau Kelurahan hanya satu outlet.
“Akhirnya kami selaku DPRD yang menjalankan
fungsi dari pengawasan ya kami memanggil para pihak,”ucapnya.
Selain itu, Wendi Lie juga memaparkan adanya
kenakalan satu outlet yang tidak mematuhi Perda mengenai jam operasi yang telah
dilanggar oleh salah satu outlet. Sesuai dengan Peraturan Daerah jam operasi
dilaksanakan jam 9.30 sampai jam 22:00 WITA tetap yang terjadi dilapangan jam
operasi dimulai dari jam 07 pagi sampai jam 22:00 WITA.
Ia pun menegaskan kepada Satpol PP untuk
menindak apabila outlet tersebut masih melanggar peraturan Perda. Selain itu ia
juga mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak melanggar peraturan yang
ada.
“Peraturan Per Undang-Undangan Dagang secara
gamblang sudah saya jelaskan di Pasal 10 yang dikuatkan dipasal 15 maksimal
toko atau usaha jaringan bisa dikelola oleh ownernya itu maksimal 150 outlet,
lebih dari itu wajib mewaralabakan,”jelasnya.
Ia pun menjelaskan mengenai Peraturan Daerah,
menurutnya Perda bisa berlaku pasang surut, dan ia menegaskan bahwa Perda ini
dapat di ambil jalan tengahnya. Jadi mengenai adanya outlet yang terdapat lebih
dari satu di suatu kampung akan di beri kebijakan yaitu dengan memberi jalan
tengahnya dengan melihat izin berdirinya outlet, jika izin dikeluarkan sebelum
Perda disahkan maka outlet tersebut masih boleh beroperasi sampai batas kontrak
selesai. Tetapi jika izin outlet keluar setelah Perda disahkan maka mau tidak
mau outlet harus ditutup. (sep/adv)