Perda Ketenagakerjaan Akan Menyokong Hak-hak Pekerja Kutai Timur
Basti
Sangga Langi
POSKOTAKALTIMNEWS,COM,
KUTAI TIMUR-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap Sekertaris Komisi
A DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi tidak relevan dengan keadaan
para pekerja dan buruh, khususnya yang ada di Kutai Timur.
Menurutnya, aturan baru yang disahkan pada
tanggal 31 Maret 2023 ini tidak benar-benar membantu para pekerja dan buruh
dalam hal mendapatkan hak-haknya. Justru, sangat memberatkan pekerja Indonesia
yang masuk dalam kategori masyarakat kecil.
Pantas saja jika Kongres Aliansi Serikat
Buruh Indonesia (KASBI) Kutai Timur melakukan tuntutan pada pemerintah untuk
mencabut Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, hak-hak para buruh tidak terpenuhi
dalam aturan baru ini.
Didalam undang-undang ini, hak cuti bersama
dihapuskan. Lalu, adanya penerapan sistem outsourcing. Dampaknya, para buruh
tidak menerima jaminan sosial dan tunjangan kerja. Kemudian, sistem
fleksibilitas kerja yang dapat mengurangi waktu istirahat dan libur para buruh.
Politikus PAN Dapil Sangatta Utara ini
merasa, buruh di Indonesia tidak mendapat perhatian yang lebih besar akibat
Undang-undang Cipta Kerja baru. Makanya, Basti Sangga Langi pun mendukung
tuntutan yang dilayangkan KASBI Kutai Timur dalam peringatan Hari Buruh atau
May Day pada Senin (1/5/2023).
"Ini menjadi beban berat bagi serikat
pekerja. Makanya kami dari DPRD mendukung apa yang mereka suarakan hari
ini," ujarnya saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Polder Ilham
Maulana Sangatta mendampingi Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Dukungan yang diberikan legislatif terhadap
penolakan Undang-undang Cipta Kerja yakni meminta pemerintah untuk tidak
melakukan pengesahan. Meskipun pada akhirnya, tetap di resmikan oleh Presiden Joko
Widodo beberapa waktu lalu.
Demi memperhatikan nasib para buruh dan
pekerja, DPRD Kabupaten Kutai Timur tidak diam saja saat Undang-undang Cipta
Kerja disahkan. Melainkan, membuat aturan yang akan menyokong hak-hak pekerja
melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini, tinggal menunggu Peraturan Bupati
saja untuk benar-benar melengkapi Perda Ketenagakerjaan. Nanti, didalam
Peraturan Bupati itu terdapat petunjuk teknis yang akan mengatur turunan dari
poin atau pasal-pasal Perda Nomor 1 Tahun 2022.
"Harapannya, tahun ini bisa
diselesaikan. Jadi saya pikir dengan adanya Peraturan Bupati ini kekuatan
hukumnya lebih mantap, ketimbang hanya berbentuk perda saja. Kita minta tahun
ini bisa selesai," tegasnya.(ADV)