Kaltim Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian dan Kelahiran Anak
Bimbingan
Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun
2023
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,MAKASSAR- Kepala Dinas
Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi
Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, menegaskan,
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
sudah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan
berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan
pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya untuk pelayanan
pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tidak
memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.
“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau
ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk
pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak
perlu pengantar itu,” kata Noryani Sorayalita, pada kegiatan Bimbingan Teknis
Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2023,
berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (11/5/2023).
Soraya melanjutkan, dari beberapa persitiwa
penting dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah
peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian dan akta kelahiran anak karena
menjadi program nasional dalam RPJMN dan target kinerja.
Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Provinsi
Kalimantan Timur berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota per tanggal
30 April 2022 sudah mencapai 98,54% atau sudah mencapai target untuk tahun 2023
sebesar 98%.
“Kota Bontang mencatat persentase tertinggi
sebesar 104% sedangkan terendah di Kota Samarinda sebesar 95,51%,” tandas
Soraya.
Akta Kelahiran Anak lanjut Soraya menunjukkan hubungan hukum antara anak dan
orang tuanya secara sah, karena di dalam akta disebutkan nama orang tua dari
anak. Selain itu, Akta Kelahiran Anak merupakan bukti kewarganegaraan dan
identitas diri awal anak yang dilahirkan dan diakui oleh Negara. Dengan adanya
akta kelahiran ini, anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak
kewarganegaraannya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas
pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial.
Sementara hal yang mendasari mengapa orang
meninggal perlu diurus akta kematiannya karena akta kematian merupakan bukti
sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian
hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan,
pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan," ujarnya.
Pada saat ini, kata Soraya penduduk yang
melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang
lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan
akurasinya.
Bahkan untuk perjanjian kinerja tahun 2023
antara Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dengan Kepala Dinas Kependudukan Provinsi
dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menargetkan Implementasi Buku Pokok
Pemakaman sebesar 50% dari jumlah desa/kelurahan dan komplek pemakaman.
Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan instansi
terkait seperti Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan data setiap penduduk yang
meninggal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk diterbitkan
akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.
“Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua
RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat
paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian,” imbuhnya.
Dengan tertib dan meningkatknya kepemilikan
akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan
pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam
menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak
ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam
data pemilih.(mar)