Forum RT Desa Sangatta Utara Minta Kelola Sendiri Dana RT Rp 50 Juta, Ramadhani: Itu Melanggar Aturan

img

Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Ramadhani,

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Ramadhani, mengungkapkan bahwa permintaan Forum Rukun Tetangga (RT) Desa Sangatta Utara untuk mengelola anggaran sendiri senilai Rp 50 juta bertentangan dengan aturan. Menurutnya, tugas pengelolaan dana tersebut ada pada pihak desa.

 "Hanya RT yang mengajukan programnya, baru desa mengalokasikan dananya," ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, permohonan pengambilalihan dana ini melanggar aturan dan berpotensi untuk penyalahgunaan anggaran. Kepala Desa dan perangkatnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana RT.

"Oleh karena itu, usulan ini tidak bisa kami penuhi," tegasnya.

Di sisi lain, pengalihan anggaran dana RT ini sebenarnya ditujukan untuk peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan infrastruktur sebesar Rp 40 juta. Namun, masih banyak laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang belum disampaikan.

"Masih banyak warga yang belum memahami laporan pertanggungjawaban, bahkan ada yang meminta bantuan anaknya untuk membuat laporan tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, demi peningkatan kapasitas RT, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pelaporan pertanggungjawaban serta meningkatkan pemahaman RT dalam pengelolaan keuangan.

Menurut Ramadhani, laporan pertanggungjawaban merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan yang baik, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

"Ini merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai karena ketidakmampuan membuat laporan, anggaran tersebut tidak memberikan dampak yang positif," tegasnya.(ADV)