Forum RT Desa Sangatta Utara Minta Kelola Sendiri Dana RT Rp 50 Juta, Ramadhani: Itu Melanggar Aturan
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Ramadhani,
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Ramadhani, mengungkapkan bahwa permintaan
Forum Rukun Tetangga (RT) Desa Sangatta Utara untuk mengelola anggaran sendiri
senilai Rp 50 juta bertentangan dengan aturan. Menurutnya, tugas pengelolaan
dana tersebut ada pada pihak desa.
"Hanya RT yang mengajukan programnya,
baru desa mengalokasikan dananya," ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, permohonan pengambilalihan dana
ini melanggar aturan dan berpotensi untuk penyalahgunaan anggaran. Kepala Desa
dan perangkatnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana
RT.
"Oleh karena itu, usulan ini tidak bisa
kami penuhi," tegasnya.
Di sisi lain, pengalihan anggaran dana RT ini
sebenarnya ditujukan untuk peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan infrastruktur sebesar Rp 40 juta. Namun,
masih banyak laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang belum
disampaikan.
"Masih banyak warga yang belum memahami
laporan pertanggungjawaban, bahkan ada yang meminta bantuan anaknya untuk membuat
laporan tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, demi peningkatan kapasitas
RT, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat menyelenggarakan
bimbingan teknis (Bimtek) terkait pelaporan pertanggungjawaban serta
meningkatkan pemahaman RT dalam pengelolaan keuangan.
Menurut Ramadhani, laporan pertanggungjawaban
merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan yang baik, baik kepada
pemerintah maupun masyarakat.
"Ini merupakan
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus
dipertanggungjawabkan. Jangan sampai karena ketidakmampuan membuat laporan,
anggaran tersebut tidak memberikan dampak yang positif," tegasnya.(ADV)