KTP Kutim Wajib Bagi Pendatang dan Karyawan Perusahaan di Kutai Timur

img

Anggota Komisi A DPRD Kutim, Sayid Anjas saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Desa Sangatta Utara

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan pendatang dan karyawan perusahaan yang menetap dan bekerja di wilayah tersebut untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011.

Anggota Komisi A DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyatakan bahwa regulasi ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa 80 persen tenaga kerja harus berasal dari lokal dan 20 persen sisanya dapat berasal dari luar daerah.

Dengan persentase yang besar untuk tenaga kerja lokal, prioritas dalam penerimaan tenaga kerja di wilayah ini diberikan kepada warga lokal yang telah memiliki KTP Kutim.

"Baik itu karyawan yang sudah lama bekerja maupun yang baru, wajib memiliki KTP Kutim. Bahkan karyawan yang sudah lama bekerja pun harus berdomisili di Kutim," ujarnya saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2024).

Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat membantu karyawan yang belum mengurus administrasi pindah domisili. Jika perusahaan tidak mematuhi aturan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut dianggap lalai.

"Perusahaan harus menjalin komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pengurusan administrasi pindah domisili karyawan mereka," tambahnya.

Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi ini akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta per orang. Oleh karena itu, semakin banyak karyawan yang belum pindah domisili, semakin besar pula denda yang akan dikenakan kepada perusahaan.

"Bayangkan jika ada 10 orang tanpa identitas, berapa banyak biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan," paparnya.

Pindah domisili ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak tetap dilakukan di Kutim dan tidak dialihkan ke daerah asal karyawan yang bekerja di wilayah Kutim.

"Selain dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan meningkat, ketika mereka membeli kendaraan, pajaknya juga akan masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kita pun bisa menikmatinya," ungkapnya.

Sebagai penduduk yang mencari nafkah di Kutai Timur, setiap individu diharapkan ikut berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Kutim, salah satunya dengan melakukan pembayaran pajak. Meskipun jumlahnya kecil, namun hal ini sangat berarti bagi daerah.(ADV)