KTP Kutim Wajib Bagi Pendatang dan Karyawan Perusahaan di Kutai Timur
Anggota
Komisi A DPRD Kutim, Sayid Anjas saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 di
Desa Sangatta Utara
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan pendatang dan karyawan perusahaan yang
menetap dan bekerja di wilayah tersebut untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Kutim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Anggota Komisi A DPRD Kutim, Sayid Anjas,
menyatakan bahwa regulasi ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa 80 persen tenaga kerja
harus berasal dari lokal dan 20 persen sisanya dapat berasal dari luar daerah.
Dengan persentase yang besar untuk tenaga
kerja lokal, prioritas dalam penerimaan tenaga kerja di wilayah ini diberikan
kepada warga lokal yang telah memiliki KTP Kutim.
"Baik itu karyawan yang sudah lama
bekerja maupun yang baru, wajib memiliki KTP Kutim. Bahkan karyawan yang sudah
lama bekerja pun harus berdomisili di Kutim," ujarnya saat sosialisasi
Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2024).
Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat
membantu karyawan yang belum mengurus administrasi pindah domisili. Jika
perusahaan tidak mematuhi aturan dalam Perda tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut dianggap lalai.
"Perusahaan harus menjalin komunikasi
dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pengurusan administrasi
pindah domisili karyawan mereka," tambahnya.
Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi ini
akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta per orang. Oleh karena
itu, semakin banyak karyawan yang belum pindah domisili, semakin besar pula
denda yang akan dikenakan kepada perusahaan.
"Bayangkan jika ada 10 orang tanpa
identitas, berapa banyak biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan,"
paparnya.
Pindah domisili ini bertujuan untuk
memastikan bahwa pembayaran pajak tetap dilakukan di Kutim dan tidak dialihkan
ke daerah asal karyawan yang bekerja di wilayah Kutim.
"Selain dampaknya terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang akan meningkat, ketika mereka membeli kendaraan,
pajaknya juga akan masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kita pun
bisa menikmatinya," ungkapnya.
Sebagai penduduk yang
mencari nafkah di Kutai Timur, setiap individu diharapkan ikut berkontribusi
pada kemajuan Kabupaten Kutim, salah satunya dengan melakukan pembayaran pajak.
Meskipun jumlahnya kecil, namun hal ini sangat berarti bagi daerah.(ADV)