Dewan Sarankan Pemkab Terapkan Sistem Outsourcing Tenaga Honorer
RDP Komisi IV DPRD Kukar yang berlangsung diruang Banmus DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara disarankan untuk menerapkan system outsourcing
dalam rekrutmen tenaga honorer, dengan system
seperti itu maka penghasilan yang diterima para tenaga honorer tidak lagi
minim, namun sesuai dengan UMK.
Saran itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD
Kukar Andi Faisal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Dinas
Pendidikan, BKPSDM, Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kukar, BPKAD dan
Forum Tenaga Honorer Kukar, Selasa (24/5/2025).
Menurut Andi Faisal selama ini belum
ada aturan gaji yang diberikan pemerintah ke para tenaga honorer besarannya sesuai
dengan UMR atau UMK.
“Kalau ada aturannya, kita perjuangkan sama
sama. Kukar ini daerah kaya, tahun ini saja APBD kita mencapai Rp 7 ribu miliar
lebih, ketika aturan ada saya yakin pemerintah akan menjalankannya. Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil kebijakan sesuai aturan”bebernya.
Pengangkatan tenaga honorer dengan pola outsourcing yang direkrut pihak ketiga ada kejelasan aturannya yakni menggunakan aturan undang undang ketenagakerjaan. Kemudian nantinya kebutuhan tenaga honorer disesuaikan dengan kebutuhan masing masing
OPD.
“Tinggal Pemkab nanti meramu seperti apa system
itu bisa berjalan. Sistem itu saya lihat sudah diterapkan didaerah Tangerang
Selatan. Saya yakin Kukar mampu dan bisa,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa saat ini jumlah
tenaga honorer Kutai Kartanegara mencapai angka 6.766 orang, baik tenaga
pendidik, kesehatan, teknis dan adminitrasi. Sejauh ini para tenaga honorer
Kukar diangkat masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan dasar SK
yang diterbitkan setiap tiga bulan sekali.(adv/pk)