Dewan Sarankan Pemkab Terapkan Sistem Outsourcing Tenaga Honorer

img

RDP Komisi IV DPRD Kukar yang berlangsung diruang Banmus DPRD Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara disarankan untuk menerapkan system outsourcing dalam  rekrutmen tenaga honorer, dengan system seperti itu maka penghasilan yang diterima para tenaga honorer tidak lagi minim, namun sesuai dengan UMK.

Saran itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kukar, BPKAD dan Forum Tenaga Honorer Kukar, Selasa (24/5/2025).

Menurut Andi Faisal  selama ini belum ada aturan gaji yang diberikan pemerintah ke para tenaga honorer besarannya sesuai dengan UMR atau UMK.

“Kalau ada aturannya, kita perjuangkan sama sama. Kukar ini daerah kaya, tahun ini saja APBD kita mencapai Rp 7 ribu miliar lebih, ketika aturan ada saya yakin pemerintah akan menjalankannya. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil kebijakan sesuai aturan”bebernya.

Pengangkatan tenaga honorer dengan pola outsourcing yang direkrut pihak ketiga ada kejelasan aturannya yakni menggunakan aturan undang undang ketenagakerjaan. Kemudian nantinya kebutuhan tenaga honorer disesuaikan dengan kebutuhan masing masing OPD.

“Tinggal Pemkab nanti meramu seperti apa system itu bisa berjalan. Sistem itu saya lihat sudah diterapkan didaerah Tangerang Selatan. Saya yakin Kukar mampu dan bisa,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa saat ini jumlah tenaga honorer Kutai Kartanegara mencapai angka 6.766 orang, baik tenaga pendidik, kesehatan, teknis dan adminitrasi. Sejauh ini para tenaga honorer Kukar diangkat masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan dasar SK yang diterbitkan setiap tiga bulan sekali.(adv/pk)