Warga Terganggu Aroma Bau, Basti Minta Pemkab Kutim Serius Tangani Sampah
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Lang
POSKOTAKALTIMNEWSNEWS.COM,KUTAI
TIMUR-
Keberadaan TPST Prima Sangatta Eco Waste di Sangatta mendapat keluhan dari
warga sekitar karena berbagai alasan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah yang seharusnya ramah lingkungan justru menimbulkan aroma bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Pada saat peresmian, TPST Prima Sangatta Eco
Waste diklaim mampu mengelola 50 ton sampah setiap harinya. Namun, fakta yang
terungkap menunjukkan sebaliknya, yaitu hanya mampu mengelola sekitar 13 ton
sampah per hari. Hal ini tentu mengecewakan bagi warga yang berharap
pengelolaan sampah yang efektif dan sesuai dengan yang dijanjikan.
Tidak hanya itu, TPST Prima Sangatta Eco
Waste juga tidak memiliki dokumen yang diperlukan, seperti Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan surat-surat resmi lainnya. Hal ini menjadi
perhatian serius karena pengelolaan sampah seharusnya dilakukan dengan
memperhatikan aspek lingkungan dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
"Saat ini, TPST berada sangat dekat
dengan pemukiman warga, hanya berjarak 20 meter. Jika ada AMDAL, seharusnya
TPST tidak ditempatkan di lingkungan masyarakat seperti ini. Informasi awal
yang disampaikan menyebutkan bahwa TPST mampu mengelola 50 ton sampah per hari,
tetapi kenyataannya hanya 13 ton. Surat-surat termasuk AMDAL juga tidak dapat
ditemukan," ungkap Basti saat dihubungi oleh wartawan beberapa hari yang
lalu.
Oleh karena itu, Basti meminta Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk melakukan kajian ulang terhadap TPST ini.
Penting dilakukan peninjauan terhadap aspek lingkungan dan dampak yang
ditimbulkan oleh TPST Prima Sangatta Eco Waste di lokasi saat ini.
Namun, mengingat kondisi TPST yang berada di
tengah pemukiman padat penduduk, warga sekitar berpendapat bahwa TPST ini tidak
pantas untuk tetap berada di lokasi saat ini. Oleh karena itu, mereka mendesak
agar TPST Prima Sangatta Eco Waste dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang
jauh dari pemukiman penduduk, agar kenyamanan dan keamanan masyarakat dapat
terjaga.
"Kami meminta DLH untuk mencari lokasi
yang jauh dari pemukiman, karena masyarakat di sekitar TPST sudah tidak nyaman
dengan keberadaannya," tegas Basti.
Selain itu, penting juga bagi pemerintah
setempat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
sampah. Warga berhak mengetahui dengan jelas berapa jumlah sampah yang
dihasilkan dan bagaimana pengelolaan sampah dilakukan. Dokumen resmi seperti
AMDAL juga harus tersedia sebagai bukti bahwa TPST telah melalui proses
penilaian dampak lingkungan sebelum beroperasi.(ADV)