Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kutim Disahkan Menjadi Perda
Pengesahan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemkab Kutim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan
Dilingkungan Pemerintah Daerah menjadi Perda pada Tahun 2023 telah disahkan.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Paripurna DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023)
sore.
Dengan disetujui secara aklamasi oleh 28
Anggota DPRD, Ketua DPRD Kutim, Joni, mengakhiri rapat dengan mengetok palu
sebagai tanda sahnya Raperda menjadi Perda. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman,
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, dan seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) juga turut menyaksikan pengesahan ini.
Keputusan tersebut resmi dicatat dalam surat
keputusan yang ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kutim dan Bupati Kutim.
Raperda ini telah melalui tahap pembahasan
oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Novel Tyty Paembonan sebelum akhirnya
mendapatkan persetujuan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim
menyatakan bahwa Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah
sangat penting untuk melindungi dokumen-dokumen pemerintah daerah, termasuk
aset-asetnya.
Pedoman tata kelola kearsipan ini akan
menjadi dasar informasi bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan publik. Selain
itu, perda ini juga bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan arsip-arsip
bersejarah.
"Kami berharap Perda ini dapat
melindungi kepentingan masyarakat dan daerah serta memberikan manfaat kepada seluruh
masyarakat," ujar Joni.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memberikan
apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kutim yang telah membahas dan menyetujui
Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah.
"Perda ini akan menjadi acuan dalam
melindungi arsip-arsip sejarah Kutim dan pemerintah," tambahnya.
Bupati juga menyatakan kesiapannya melalui
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim untuk melaksanakan dan
menjalankan Perda baru ini. Ia meminta dukungan dari DPRD Kutim agar
program-program terkait penegakan peraturan daerah dapat berjalan dengan
sukses.
"Kami siap menjalankan Perda ini dan
berharap dukungan penuh dari DPRD Kutim untuk kemajuan kearsipan di Kabupaten
Kutim," tandasnya.(ADV)