Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kutim Disahkan Menjadi Perda

img

Pengesahan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemkab Kutim

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah menjadi Perda pada Tahun 2023 telah disahkan. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Paripurna DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023) sore.

Dengan disetujui secara aklamasi oleh 28 Anggota DPRD, Ketua DPRD Kutim, Joni, mengakhiri rapat dengan mengetok palu sebagai tanda sahnya Raperda menjadi Perda. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut menyaksikan pengesahan ini.

Keputusan tersebut resmi dicatat dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kutim dan Bupati Kutim.

Raperda ini telah melalui tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Novel Tyty Paembonan sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim menyatakan bahwa Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah sangat penting untuk melindungi dokumen-dokumen pemerintah daerah, termasuk aset-asetnya.

Pedoman tata kelola kearsipan ini akan menjadi dasar informasi bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan publik. Selain itu, perda ini juga bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan arsip-arsip bersejarah.

"Kami berharap Perda ini dapat melindungi kepentingan masyarakat dan daerah serta memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat," ujar Joni.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kutim yang telah membahas dan menyetujui Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah.

"Perda ini akan menjadi acuan dalam melindungi arsip-arsip sejarah Kutim dan pemerintah," tambahnya.

Bupati juga menyatakan kesiapannya melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim untuk melaksanakan dan menjalankan Perda baru ini. Ia meminta dukungan dari DPRD Kutim agar program-program terkait penegakan peraturan daerah dapat berjalan dengan sukses.

"Kami siap menjalankan Perda ini dan berharap dukungan penuh dari DPRD Kutim untuk kemajuan kearsipan di Kabupaten Kutim," tandasnya.(ADV)