Mangkir Lagi! PT IMM Absen dalam Rapat Penyelesaian Sengketa Lahan, DPRD Kutim Ancam Langkah Tegas
Rapat yang digelar di Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (8/6/2023), tanpa dihadiri PT IMM.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama Teluk Pandan
dengan PT. Indominco Mandiri makin memanas. DPRD Kutim berusaha memediasi,
namun pihak PT. Indominco Mandiri tidak hadir dalam rapat yang digelar di
Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (8/6/2023).
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga
Langi menyayangkan langkah PT. Indominco Mandiri tersebut.
Penyelesaian masalah terkait sengketa lahan
yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade, sejak tahun 2005, hingga
kini belum menunjukkan titik terang yang jelas.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini,
Sekretariat DPRD Kutim telah mengirim surat resmi ke PT Indominco Mandiri satu
minggu sebelum jadwal rapat. Seharusnya, perusahaan tersebut memberikan
konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam rapat kali ini.
"Kami sudah mengirim surat pada hari
Jumat lalu, namun mengapa mereka tidak datang hari ini? Seharusnya ada
pemberitahuan sebelumnya," jelas Basti Sangga Langi.
Absennya PT Indominco Mandiri dalam proses
penyelesaian masalah dengan masyarakat bukanlah hal yang baru, ini bukan kali
pertama mereka tidak hadir dalam rapat kerja dengan DPRD Kutim. Meskipun
demikian, pihak legislatif masih memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk
hadir pada jadwal berikutnya.
"Tidak masalah, kami masih memberikan
kesempatan. Kami akan menjadwalkan ulang rapat berikutnya. PT Indominco Mandiri
harus hadir," ujar Basti Sangga Langi.
Basti menegaskan bahwa jika PT Indominco
Mandiri masih terus mangkir, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan
tegas terhadap perusahaan tersebut.
"Jangan menganggap kami mudah ditemui
untuk dilakukan paksaan. Maka dari itu, ke depannya, kami berharap PT Indominco
harus hadir," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini
berkaitan dengan sengketa lahan, di mana PT Indominco Mandiri melakukan
kegiatan galian tambang di lahan masyarakat tanpa memberikan ganti rugi yang
layak.
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani
tidak meminta penggantian lahan, mereka hanya meminta tanggung jawab perusahaan
terhadap kerusakan tanaman dan pertanian masyarakat yang telah terdampak.
"Pada awalnya, hanya 229 hektar lahan
yang telah diverifikasi untuk mendapatkan ganti rugi terkait tanaman dan pertanian
yang terdampak, sementara sisanya belum diverifikasi karena alasan belum ada
kegiatan galian. Namun, saat ini, lokasi-lokasi tersebut sudah terkena dampak
pengerukan, sehingga masyarakat menuntut adanya ganti rugi atas tanaman dan
pertanian yang telah hancur," pungkas Basti Sangga Langi.
Konflik antara perusahaan tambang tersebut
dengan Kelompok Tani Karya Bersama Teluk Pandan telah berlarut-larut selama
bertahun-tahun tanpa adanya solusi yang memuaskan.
Dalam sengketa lahan ini, PT Indominco Mandiri
diduga melakukan kegiatan galian tambang di lahan masyarakat tanpa memberikan
kompensasi yang adil dan layak. Para petani merasa dirugikan karena tanaman dan
pertanian mereka yang merupakan mata pencaharian utama terdampak parah akibat
aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan.
Kisruh antara PT Indominco Mandiri dan
Kelompok Tani Karya Bersama Teluk Pandan diharapkan dapat segera diselesaikan
dengan adil dan transparan.(ADV)