Dalam Sepekan, 5 Pelaku TPPO di Kukar Diringkus Polisi
Polres Kukar memperlihatkan barang bukti dalam pengungkapan lima pelaku kasus TPPO di Kutai Kartanegara .
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Selama sepekan, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap lima kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO), dengan menangkap lima pelaku.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers
Polres Kukar, Jumat (16/6/2023).
Kasi Humas Polres Kukar AKP Darnuji mengatakan
pengungkapan tersebut melalui tim Satgas TPPO yang telah dibentuk. Pengungkapan
pertama berada di Wisma Asmaradana KM 10 Loa Janan, dan kedua berada di salah
satu hotel di Tenggarong.
Dari pengungkapan tersebut, ada 5 korban anak
dibawah umur dan 5 tersangka yang sebagai mucikari yang menjual korban kepada
tamunya.
"Jadi selama 1 pekan ini kami berhasil
mengamankan 5 korban anak dibawah umur dan 5 mucikari," kata Darnuji, di Polres
Kukar.
Sementara itu Kanit PPA Polres Kukar Ipda
Irma Ikawati menambahkan, pengungkapan kasus TPPO ini berbeda dengan Polres
lainnya yang ada di Kaltim, untuk Polres Kukar lebih banyak kasusnya.
"Untuk pengungkapan pertama di Loa Janan
korbannya berasal dari Jawa Barat, sedangkan yang di Tenggarong korban dan
mucikarinya dari Banjarmasin," ucap Irma Ikawati.
Ia menyebutkan, mirisnya lagi tersangka yang
dari Banjarmasin ini memang memiliki niat untuk melakukan prostitusi di Kukar,
dan korbannya merupakan kekasihnya masing masing.
"Jadi mereka menjajakan pacarnya sendiri
ke tamunya, melalui aplikasi michat. Awal terungkapnya ini karena petugas hotel
mulai curiga bahwa si korban ini sering keluar dan masuk, serta mucikarinya
stand by di dalam mobil," sebutnya.
Sementara dari hasil introgasi, bahwa korban
ini sudah mengetahui tentang pekerjaan tersebut, mereka menjalani pekerjaan
tersebut motifnya karena terdesak kebutuhan.
"Bahkan korbanya ini ada yang masih
pelajar, dan orang tuanya tidak mengetahui bahwa anaknya melakukan pekerjaan
ini," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, Polres Kukar menitipkan 3 korban ke Dinsos Kukar, 1 korban ke Panti Samarinda, 1 korban dipulangkan ke rumahnya di Samarinda.
Dirinya berharap kepada pemerintah daerah, untuk
kasus TPPO ini menjadi perhatian bersama, dan bisa menyediakan tempat
penampungan bagi mereka yang menjadi korban TPPO.
"Kalau memang dari pemerintah daerah
belum bisa menyediakan tempat penitipan, paling tidak bisa memberikan rujukan,
misal ke Provinsi Kaltim," tutupnya.(riz)