RUU Kesehatan Omnibus Law, Yan Bawa Jeritan IDI dan Nakes Kutim ke Senayan
Yan Anggota DPRD Kutim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-Sangatta
- Guncangan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus
Law kembali memanas. Kali ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama tenaga
kesehatan di Kutai Timur (Kutim) mengirimkan suara keberatan mereka hingga ke
Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Omnibus Law DPR RI.
Perlawanan ini secara tegas disuarakan oleh
Ketua DPRD Kutim, Yan, yang mewakili Komisi D DPRD Kutim, pada Senin
(12/6/2023) di Jakarta. Usulan yang telah dirangkum dalam dokumen diserahkan
langsung kepada salah satu anggota Panja dari Partai Golkar.
Dalam kesempatan tersebut, Yan mengutarakan
dengan lisan kekhawatiran para dokter di Kutim terkait pasal-pasal dalam RUU
yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan tenaga kesehatan. Salah satu
pasal yang paling kontroversial adalah izin bagi dokter asing untuk bekerja di
Indonesia.
"Nah, inilah yang kami sampaikan terkait
izin dokter asing ke Indonesia," ungkap Yan kepada para awak media, Jumat
(16/6/2023).
IDI Kutim berharap agar DPR RI menghentikan
pembahasan RUU tersebut. Jika tidak, para dokter mengancam akan melakukan mogok
kerja terhadap pelayanan kesehatan. Yan menjelaskan bahwa mereka telah
mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi di daerah mereka, di antaranya
adalah kekurangan tenaga dokter spesialis.
"Sudah kita sampaikan termasuk beberapa
kendala kita didaerahnya yang kekurangan tenaga dokter spesialis,"
terangnya.
Namun, meski terdapat penolakan dari IDI
Kutim, pembahasan RUU Kesehatan tersebut tetap berlanjut. Pihak DPR RI
memberikan penjelasan bahwa tujuan pembahasan RUU ini adalah untuk meningkatkan
sistem kesehatan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik.
Berdasarkan pengakuan seorang anggota DPR RI,
kekurangan tenaga dokter spesialis bukan hanya dialami di Kutim, tetapi juga di
seluruh Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyak Rumah Sakit (RS) di Indonesia
kesulitan dalam menerima pasien yang membutuhkan perawatan.
RUU Kesehatan Omnibus Law memang memicu
perdebatan yang kompleks dan beragam pandangan. Perlu dibahas dalam upaya
menciptakan sistem kesehatan yang optimal di Indonesia. Bagaimanapun juga,
penting bagi semua pihak terlibat untuk mendengarkan dan mempertimbangkan
perspektif serta kebutuhan para tenaga kesehatan yang merupakan tulang punggung
dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.(ADV)