Karyawan PT TNBSE Minta Ganti Rugi Setelah Diberhentikan Sepihak
Rapat dengar pendapat DPRD Kutim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR- Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menerima pengaduan dari sejumlah karyawan PT
Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) yang tidak menerima pesangon
setelah dipecat secara sepihak atau di-Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh
perusahaan.
Pengaduan ini disampaikan oleh masyarakat melalui Federasi
Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Kodra F
Hukatan) Kaltim, yang kemudian mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang
Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, Jumat (23/6/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kutai
Timur, Basti Sangga Langi, PT TNBSE tidak hadir dengan alasan bahwa
permasalahan ini telah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
"Jika mereka memahami situasi ini, mengapa tidak menggugat
di pengadilan? Padahal masalah ini sudah hampir berlangsung selama
setahun," ungkap Basti.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, melalui badan
pengawasnya, telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk membayar
pesangon. Namun, hingga saat ini PT TNBSE belum memberikan respons yang pasti.
"Perusahaan tetap bungkam, tidak membayar atau memberikan
jawaban, sementara masyarakat terus menunggu," tambah Basti.
Basti menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kasus pembayaran
pesangon oleh perusahaan kepada masyarakat, yaitu pesangon PHK, pesangon bagi
karyawan yang meninggal dunia, dan pesangon bagi karyawan yang telah pensiun.
Dengan berbagai jenis kasus yang berbeda tersebut, Basti
mengakui bahwa besaran anggaran pesangon tersebut tidaklah kecil. Oleh karena
itu, jika perusahaan merasa kesulitan membayarnya, maka masyarakat dan PT TNBSE
dapat bernegosiasi untuk menentukan jumlah tengah yang tidak merugikan kedua
belah pihak.
"Negosiasi perlu dilakukan jika perusahaan merasa
kesulitan," paparnya.
Sementara itu, Ketua Kodra F Hukatan Kaltim, Asmaran Nggani,
mengungkapkan bahwa ada 11 orang karyawan yang terlibat dalam kasus ini dan
hak-hak mereka tidak terpenuhi oleh perusahaan.
Ke-11 orang tersebut terdiri dari 6 orang yang di-PHK, 1 orang
yang telah pensiun, dan 4 orang yang telah meninggal dunia. Mereka semua
memiliki masa bakti di perusahaan selama lebih dari 8 tahun, sehingga layak
dikategorikan sebagai karyawan tetap.
"Setiap individu memiliki perbedaan dalam besaran pesangon
yang seharusnya diterima. Namun, jumlah totalnya mencapai Rp 600 juta yang
harus dibayarkan oleh perusahaan," tegasnya.(ADV)