PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate Dituding Tidak Memberikan Hak Karyawan
Sekretariat
Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR- Masalah
penyelesaian hak karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh PT Tepian Nadenggan
Bukit Subur Estate (TNBSE) terus bergulir.
Sekretariat Komisi A DPRD Kutai Timur
(Kutim), Basti Sangga Langi, mengungkapkan ketidaksiapan PT TNBSE dalam memberikan
hak-hak tersebut kepada karyawan yang terkena dampak, termasuk para karyawan
yang telah meninggal dunia dan pensiun.
Dalam beberapa kesempatan, Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah berupaya menyelesaikan
permasalahan ini. Rekomendasi dan nota khusus pemberian pesangon kepada 11
mantan karyawan dengan total nilai mencapai Rp 600 Juta pun telah diberikan.
Namun, hingga saat ini, PT TNBSE belum melaksanakan kewajibannya untuk
memberikan hak yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan tersebut.
"Perusahaan tidak memberikan jawaban
yang memuaskan terkait alasan tidak diberikannya pesangon kepada mantan
karyawan. Sementara masyarakat yang terkena dampak sudah menunggu
kepastian," ungkap Basti Sangga Langi pada Jumat (23/6/2023).
Oleh karena itu, Sekretariat Komisi A DPRD
Kutim meminta para mantan karyawan melalui Federasi Kehutanan, Industri, Umum
Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Kaltim untuk melaporkan
kasus ini ke pengadilan. Sambil menunggu keputusan dari Pimpinan DPRD,
diharapkan dapat diselenggarakan rapat dengar pendapat yang kedua kalinya.
Basti Sangga Langi menambahkan, "Kami
meminta agar dilakukan pelaporan ke pengadilan, sekaligus meminta persetujuan
pimpinan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali agar kedua
pihak dapat menemukan jalan keluar yang adil."katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Kodra F
Hukatan, Asmaran Nggani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim
hukum untuk mengkaji laporan tersebut dan mencari undang-undang yang relevan
dalam kasus ini.
"Besok saya akan mengumpulkan tim untuk
membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait laporan ini. Namun, kami
juga berharap DPRD Kutim dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah
ini," tutur Asmaran Nggani.
Kasus ini terus menjadi perhatian pihak
terkait, baik DPRD Kutim maupun Federasi Kodra F Hukatan, yang berkomitmen
untuk memastikan bahwa hak-hak mantan karyawan PT TNBSE terpenuhi dengan adil
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, permasalahan ini dapat
diselesaikan dengan baik demi keadilan dan kesejahteraan para mantan karyawan
yang terkena dampak PHK tersebut.(ADV)