PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate Dituding Tidak Memberikan Hak Karyawan

img

Sekretariat Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Masalah penyelesaian hak karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) terus bergulir.

Sekretariat Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, mengungkapkan ketidaksiapan PT TNBSE dalam memberikan hak-hak tersebut kepada karyawan yang terkena dampak, termasuk para karyawan yang telah meninggal dunia dan pensiun.

Dalam beberapa kesempatan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Rekomendasi dan nota khusus pemberian pesangon kepada 11 mantan karyawan dengan total nilai mencapai Rp 600 Juta pun telah diberikan. Namun, hingga saat ini, PT TNBSE belum melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan tersebut.

"Perusahaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait alasan tidak diberikannya pesangon kepada mantan karyawan. Sementara masyarakat yang terkena dampak sudah menunggu kepastian," ungkap Basti Sangga Langi pada Jumat (23/6/2023).

Oleh karena itu, Sekretariat Komisi A DPRD Kutim meminta para mantan karyawan melalui Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Kaltim untuk melaporkan kasus ini ke pengadilan. Sambil menunggu keputusan dari Pimpinan DPRD, diharapkan dapat diselenggarakan rapat dengar pendapat yang kedua kalinya.

Basti Sangga Langi menambahkan, "Kami meminta agar dilakukan pelaporan ke pengadilan, sekaligus meminta persetujuan pimpinan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali agar kedua pihak dapat menemukan jalan keluar yang adil."katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Kodra F Hukatan, Asmaran Nggani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim hukum untuk mengkaji laporan tersebut dan mencari undang-undang yang relevan dalam kasus ini.

"Besok saya akan mengumpulkan tim untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait laporan ini. Namun, kami juga berharap DPRD Kutim dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini," tutur Asmaran Nggani.

Kasus ini terus menjadi perhatian pihak terkait, baik DPRD Kutim maupun Federasi Kodra F Hukatan, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak mantan karyawan PT TNBSE terpenuhi dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik demi keadilan dan kesejahteraan para mantan karyawan yang terkena dampak PHK tersebut.(ADV)