Bontang Siap Rebut Kampung Sidrap, Joni Konsisten Pertahankan
Ketua DPRD Kutai Timur Joni
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Kampung Sidrap, yang berada di wilayah demografi Kabupaten Kutai Timur namun
mayoritas penduduknya memiliki KTP Bontang, menghadapi babak baru dalam polemik
tapal batasnya.
Pemerintah Kota Bontang dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan
terkait permasalahan tapal batas Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kutai Timur,
Joni, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
akan tetap mempertahankan Kampung Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah
Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
"Kami tetap berpegang pada Permendagri
Nomor 25 Tahun 2005, di mana Sidrap termasuk dalam wilayah administrasi Kutai
Timur. Tidak ada yang bisa meragukan itu," ujar Joni kepada awak media
pada Senin (10/7/2023).
Meskipun demikian, dengan dilibatkannya
Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah Kota Bontang, Joni berpendapat bahwa
polemik ini sudah mencapai tingkat yang serius, sehingga Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur perlu memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diingatkan
untuk tetap memegang teguh Permendagri nomor 25 tahun 2005 sebagai acuan, dan
hingga saat ini belum ada perubahan terhadap keputusan tersebut.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menolak permintaan Kampung Sidrap untuk menjadi bagian dari wilayah administrasi Bontang sebelum ada perubahan dalam regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Selama Permendagri nomor 25 tahun 2005
tidak mengalami perubahan, kami tetap menolak usulan agar Sidrap masuk ke dalam
wilayah Bontang. Kami sudah menandatangani dokumen penolakan tersebut,"
tegasnya.
Polemik mengenai status Kampung Sidrap ini
terus menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di
kawasan tersebut. Harapannya, penyelesaian yang adil dan jelas dapat dicapai
sehingga masyarakat di Kampung Sidrap dapat menikmati kepastian hukum dan
pelayanan publik yang baik.(ADV)