Sah! Raperda Perlindungan Perempuan Kutim jadi Perda
Pengesahan Raperda perlindungan Perempuan Kutim jadi Perda
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR- Menyadari
angka kekerasan terhadap perempuan dan kasus perceraian yang tinggi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah konkret
dengan menginisiasi Raperda Perlindungan Perempuan.
Raperda tersebut akhirnya resmi disahkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan Kabupaten Kutim setelah
mendapatkan persetujuan dari Bupati Kutim dan DPRD Kutim melalui rapat
paripurna ke-XV masa peradilan ke-III tahun 2022/2023. Rapat paripurna digelar
di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim pada hari Selasa (11/7/2023).
Ketua DPRD Kutim dalam pembukaan rapat
paripurna menyatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
yang lebih baik kepada kaum perempuan, memberikan rasa aman, mencegah segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta memberikan perhatian dan pemenuhan
hak-hak perempuan secara konsisten dan sistematis.
Perda ini merupakan hasil dari kerja panitia
khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda Perlindungan Perempuan bersama
dengan instansi terkait. Melalui proses tersebut, kesimpulan dan laporan hasil
kerja Pansus berhasil dirumuskan.
Sebagai langkah sesuai dengan keputusan DPRD
Kutim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kutim Pasal 9 Ayat (4),
persetujuan persetujuan secara lisan oleh pimpinan kepada para anggota dewan
dilakukan dalam rapat paripurna.
“Kami, selaku pimpinan rapat paripurna, telah
meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai
laporan hasil kerja Pansus seperti yang telah kami dengar bersama tadi,” jelas
Joni, Ketua DPRD Kutim.
Selanjutnya, Joni mengucapkan terima kasih
dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini.
Terakhir, setelah mendapat persetujuan dari
anggota dewan, Perda Perlindungan Perempuan ditandatangani oleh Unsur Pimpinan
DPRD Kutim bersama dengan Bupati Kutim sebagai tanda kesepakatan resmi.
Penandatanganan
kesepakatan tersebut disaksikan oleh 27 anggota dewan, perwakilan SKPD (Satuan
Kerja Perangkat Daerah), Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), serta
seluruh undangan yang hadir.(ADV