PT MKI Didemo Ratusan Warga Loa Janan

img

TENGGARONG, Senin (16/10) pagi , ratusan warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kukar melakukan aksi demo di PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI). 

Menurut, Udin warga melakukan aksi tersebut untuk miminta PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI) agar menghentikan aktivitas land clearing atau pembukaan lahan mereka hingga perusahaan memenuhi kewajiban mereka yang hingga kebun karet warga digusur tanpa ada kompensasi atau ganti rugi pihak perusahaan.

"Kami minta pihak PT MKI menghentikan kegiatan land clearing dengan alasan tanah warga yang sudah digusur belum dibebaskan tanam tumbuhnya." Ujarnya 

Dalam pertemuan tersebut telah disepakti dalam sebuah berita acara diatas kertas yang ditandatangani diatasi materi oleh perwakilan PT MKI, Irwansyah , dimana dalam berita acara itu menyatakan bahwa  Pemerintah Desa Bakungan dan perwakilan PT MKI sepakat tidak ada kegiatan land clearing, sebelum ada pembebasan tanam tumbuh lahan warga.

 

Sejak 4 bulan terakhir, sekitar 60 warga Desa Bakungan, terutama wilayah RT 10 tidak mendapatkan penghasilan lagi dari kebun karet mereka yang masih produktif. Warga yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun karet, kini menjadi mandek karena kebun karet mereka digusur akibat aktivitas land clearing atau pembukaan lahan di Blok Loa Haur, Desa Bakungan oleh PT MKI. Sejak  20 Juli 2017, PT MKI melakukan aktivitas pembukaan lahan di atas lahan warga yang belum mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas rusaknya lahan perkebunan warga. Padahal warga sekitar sudah puluhan tahun menanam pohon karet hingga turun-temurun.

 

Sementara itu, Kades Bakungan, M Rahijal kepada awak media mengatakan, masyarakatnya kecewa dengan pola pembebasan lahan oleh PT MKI yang selama belum ada pembebasan tanam tumbuh. “Masyarakat kami berharap tanam tumbuh segera dibayarkan karena selama ini mereka banyak menggantungkan hidup di sektor pertanian. Dari desa sudah fasilitasi tapi sampai sekarang belum ada titik temu. Masyarakat menolak tali asih Rp 20 juta oleh PT MKI,” ujarnya.

 

Kini perkiraan aktvitas pembukaan lahan sudah mencapai 100 haktar  dan warga RT 10 mengklaim sekitar 160 haktar lahan mereka yang dikelola puluhan tahun terkena aktivitas pembukaan lahan oleh PT MKI. Dari pertemuan di Kantor Desa Bakungan pada 7 Agustus 2017 lalu, tim negosiasi pihak perusahaan menyampaikan harga ganti rugi lahan dan tanam tumbuh Rp 20 juta/ha, namun warga menolak angka itu. Warga mengadukan persoalan itu ke pihak Kesultanan Kutai pada 21 Agustus 2017. Hasil mediasi pihak Kesultanan disampaikan warga meminta kompensasi lahan Rp 50 juta/ha dan tanam tumbuhnya sebesar Rp 400 juta/ha. Namun Tim Pembebasann Lahan PT MKI belum bisa mengakomodir nilai kompensasi yang diajukan warga melalui pihak kesultanan yang disampaikan melalui surat pada 4 September 2017. 

 

Sementara itu, di sisi lain, Firhan selaku Legal Eksternal PT Indo Perkasa pun menyayangkan ada kegaduhan dalam aktivitas tambang tersebut. Ia pun menuturkan jika PT Indo Perkasa selama ini memiliki perjanjian kolaborasi terkait penggunaan lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki PT Multi Harapan Utama (MHU). Perjanjian tersebut dilakukan pada tahun 2013 antara kedua perusahaan. Pasalnya, IPPKH memang tidak boleh dipegang oleh dua pihak yang berbeda di atas areal yang sama. Meski sudah memiliki IPPKH, namun pembebasan lahan warga harus tetap dilakukan. Proses pembebasan lahan ini pun sudah dilakukan oleh pihak PT Indo Perkasa."Jadi meskipun sebuah perusahaan memiliki IPPKH, namun jika areal tersebut berada di lahan warga harus tetap dibebaskan. Nah, PT Indo Perkasalah yang melakukan pembebasan lahan milik warga tersebut." Katanya.

 

Belakangan, PT MKI selaku subkontraktor PT MHU menurutnya justru menyurati perusahaan PT Indo Perkasa untuk mengosongkan areal stokfile dan jetty yang sudah disepakati dalam kontrak dengan PT MHU. Pihaknya pun mengaku heran lantaran keberadaan PT MKI sebenarnya tidak pernah ada dalam perjanjian kontrak. Tak hanya itu, pemegang IPPKH menurutnya adalah pihak PT MHU namun bukan PT MKI. "Ini merupakan perjanjian antara dua perusahaan. Bukan antar personal. Perjanjian IPPKH tersebut juga hanya dimiliki satu pihak di areal yang sama. Sedangkan kami PT Indo Perkasa sudah mengantongi izin kolaborasi tersebut." Jelasnya.

 

Selain memiliki perjanjian dengan PT MHU, pihaknya juga sudah melakukan pembebasan lahan dengan warga untuk menguasai areal tersebut. Perjanjian kolaborasi tersebut menurutnya dilakukan pada tahun 2013. Dengan adanya perjanjian tersebut, ia pun mengharap tak ada pihak yang dirugikan. "Apalagi setahu kami, pihak PT MKI merupakan sub kontraktor, bukan dari pemegang izin pertambangan," ujarnya lagi.

Firhan pun berharap aparat bisa netral dan bersikap bijaksana dengan hal ini. “Selain kasihan warga, kasihan juga perusahaan seperti kami yang selama ini tidak pernah ada masalah dengan warga serta memberdayakan masyarakat justru menjadi korbannya. “katanya. dra/poskotakaltimnews.com