Wagub Hadi Mulyadi Buka Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim No 34 Tahun 2023

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi  Peraturan Gubernur Kalimantan Timur  Nomor 34 Tahun 2023.  Tentang Tata Cara  Pengenaan, Perhitungan dan  Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal  Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang  Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai  Kelanjutan  Operasi  Kontrak/Perjanjian. Yang dilaksanakan  Bapanda Kaltim, di Hotel Fugo Samarinda Senin (14/8/2023).

Hadi Mulyadi menegaskan Rakor dan  Sosialisasi  Peraturan Gubernur Kalimantan Timur  Nomor 34 Tahun 2023, merupakan turunan dari Undang-undang nomor 15 tahun 2022 tentang perlakuan  perpajakan dan penerimaan  negara  bukan pajak di bidang  usaha pertambangan batubara.

Dimana didalamnya, lanjut Hadi Mulyadi   ada kewajiban perusahaan-perusahaan  PKB2B yang telah berubah izinnya, untuk  membayarkan keuntungan bersihnya 10 persen yang terdiri dari,    4 persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah. Dimana  6 persen ini dibagikan 1,5 persen untuk pemerintah provinsi. 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota lainnya dalam provinsi  yang sama sebagai pemerataan.   

“Yang paling penting, kita semua memastikan bahwa penerimaan  dana ini bermanfaat untuk  masyarakat Kalimantan Timur,” pesan Hadi Mulyadi.

Hadi  Mulyadi juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapenda Kaltim yang menginisiasi dan mensosialisasikan Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023, dengan memberikan informasi secara baik kepada perusahaan-perusahaan, sehingga perusahaan di Kaltim  bisa membayarkan kewajibannya yang telah tertuang dalam UU Nomor 15 tahun 2022.

“Oleh karena itu, sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 ini sangat penting, untuk diketahui oleh perusahaan-perusahaan di Kaltim, agar dapat membayarkan kewajibannya, yang nantinya akan dipergunakan  untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tandas Hadi Mulyadi.

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjeskan Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan informasi dan membangun kesepahaman  atau persamaan  persepsi antara Pemprov Kaltim, Pemerintah kabupaten kota  se Kaltim,

“Bahwa terdapat pembagian sebesar 6 persen keuntungan bersih dari perusahaan  pemegang IUPK untuk pemerintah provinsi,  2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota  lainnya sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama,” kata Ismiati.

Tampak hadir, Sekda Kabupaten kota se Kaltim, Kepala BPKAD kabupaten kota, kepala ESDM Kaltim dan kabupaten kota, kepala Bapenda kabupaten kota, kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan di Kaltim.(mar)