Proyek Perbaikan Parkir Disdik Kukar Diduga “Berbau” Korupsi
TENGGARONG, Proyek pembangunan/perbaikan parkir dan perawatan WC
di Dinas Pendidikan Kukar pada tahun 2016 senilai Rp1,2 miliar diduga “berbau”
tindak pidana korupsi.
Indikasi dugaan adanya tindakan korupsi itu terungkap setelah
lembaga CIC (Commite Investigation Coruption) Kaltim melakukan investigasi, dan
atas dugaan tersebut CIC Kaltim melaporkan kasus tersebut ke Polres Kukar.
Ketua CIC Kaltim Amirudin menyatakan, sesuai hasil investigasi
yang dilakukan dalam kegiatan perbaikan lapangan parkir dan perawatan WC Dinas
Pendidikan Kukar 2016, terdapat sejumlah item kegiatan proyek tak dilaksanakan oleh
pihak kontraktor, diantaranya adalah menyangkut
pekerjaan urugan pasir, kemudian pekerjaan tidak menggunakan cor
rabat lantai kerja beton campuran dengan ketebalan 5 cm, lantas pekerjaan tidak
dipadatkan perlapis dengan menguraikan wales.
“Ketika pelaksanaan proyek berjalans ebenarnya kami telah
meminta konfrmasi ke PPK terkait beberapa item yang tak dikerjakan sesuai spesifikasi
proyek tersebut dan PPK mengatakan “saya tidak tahu nanti tanyakan ke pengawas
lapangan aja,” padahal yang seharusnya pejabat PPK bertanggungjawab dalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam proyek.”papar Amirudin.
Oleh karenanya lanjut Amirudin, kegiatan proyek yang beberapa
item tak dikerjakan tersebut diduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran dalam
pelaksanaan proyek baik dengan pihak penyedia barang, Pengguna Anggaran, Pejabat
Pembuat Komitmen, serta kolsultan pengawas dalam hal melakukan tugas dan
tanggungjawabnya. “Sehingga diduga kuat ada usur kesengaaaan dalam pelaksanaan
proyek tersebut.padahal proek tersebut telah dibayar 100 persen kepada kontraktor.”katanya.
Atas dugaan tersebut kata Amir, Lembaga CIC Kaltim telah melaporkan
kasus itu ke Polres Kukar, karena patut diduga terjadi perbuatan melawan hukum
dan pemufakatan jahat, melakukan praktek koruptif secara langsung mapun tidak
langsung yang berpotensi merugikan keuanan negara sebagaimana diatur pada pasal
2, pasal 3 pasal 5 ayat 1 huruf a dan b pasal 7 ayat 1 dan pasal 9 Undang
Undang no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang undang no 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.awi/poskotakaltimnews.com