DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Pengajuan Raperda Diluar Propomperda 2023

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 7 massa sidang I, tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Propomperda 2023, diruang Rapat Paripurna, Selasa (12/9/2023).

Rapat Paripurna  dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono, dan dihadiri Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, serta anggota DPRD Kukar lainnya.

Sementara pengajuan rancangan Raperda diluar Propomperda 2023 disampaikan oleh anggota DPRD Kukar Ria Handayani.

Ria Handayani mengatakan, Raperda diluar Propemperda ini adalah daftar Raperda yang diusulkan karena  belum atau tidak terdaftar dalam Propemperda Kabupaten pada tahun berjalan, dan diusulkan dalam keadaan tertentu sebagaimana terdapat pada  Pasal 16 ayat (5) huruf c Jo Pasal 24 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kemudian, sebagaimana diubah  dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"DPRD telah melakukan koordinasi dengan Bupati Kukar perihal, pengajuan Raperda di luar Propemperda atau Komulatif terbuka pada bulan September tahun 2023," kata Ria Handayani.

Ia menyebutkan, adapun Raperda yang diajukan untuk dapat dibahas yakni, perubahan atas perda Nomor 5/2013 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat.

"Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang, tata niaga dan tata kelola sarang burung walet," ucapnya.

Kata dia, Raperda tersebut telah melalui mekanisme pembahasan di DPRD, dengan rapat-rapat Bepemperda DPRD Kukar dengan Bagian-bagian terkait.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menuturkan, ada 2 Raperda yang diajukan diluar Propemperda diantaranya tentang ketertiban umum, dan berkaitan dengan sarang burung walet.

"Kita tadi ingin melakukan pengesahan tergadap raperda walet tersebut, namun ada ketentuan undang undang terkait dengan pengesahan produk hukum daerah harus dihadiri Bupati," ujar Abdul Rasyid.(riz/adv)