Tuntut Pembayaran Gaji 7 Bulan Ribuan Karyawan PT Kalpataru Kembali Demo di DPRD
TENGGARONG, Ribuan karyawan perusahaan
kelapa sawit PT Kalpataru Investama, Mahakam Sawit Plantation (MSP) Group, Rabu
(1/11/2017) melakukan aksi demo ke kantor DPRD Kutai Kartanegara.
Demo tersebut dilakukan setelah berulang
kali manajemen PT Kalpataru ingkar janji untuk membayar uang gaji selama 7 bulan
terakhir kepada karyawan, sedianya manajemen menyanggupi untuk membayar gaji
secara bertahap pada 20 Oktober 2017 lalu, ternyata tak teralisasi, kemudian
dijanjikan lagi pada 30 Oktober pun juga tak ditepati.
Aksi demo dipimpin Ketua Serikat Buruh
PT MSP Rakhjib Partapianur, dengan dikawal puluhan anggota Polres Kukar.
“Sudah cukup sabar seluruh karyawan PT
Kalpataru selama ini, tidak digaji 7 bulan oleh perusahaan tidak berbuat
anarkir. Berulang kali perusahaan ingkar janji,” kata Rakhjib.
Aksi demo kemarin merupakan aksi puncak
dari sebuah kesabaran yang dirasa karyawan, menurut Rakhjib dengan tidak
dibayarnya gaji karyawan maka tidak salah jika karyawan melakukan tindakan
sendiri dengan menyita asset asset perusahaan.
Setelah melakukan orasi, tak lama Wakil
Ketua DPRD Supriyadi menerima para pengunjuk rasa, dan berjanji untuk
memperjuangkan aspirasi para karyawan.
Ribuan karyawan yang datang dari 8 anak
perusahaan PT Kalpataru di 6 kecamatan di Kukar kemudian diminta perwakilannya
untuk lakukan pertemuan diruang Banmus DPRD Kukar.
Didalam pertemuan itu nampak hadir
Sekretaris Disnaker, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Perijinan Kukar.
Karyawan berharap agar ada kejelasan
terkait pembayaran gaji mereka. Sebab perusahaan selama ini sudah banyak tak
menempati janji.”Kita minta ada kejelasan, pemerintah harus bersikap. Selama
ini saya lihat Disnaker dan Dinas Perkebunan juga tak melakukan penindakan
secara maksimal,” kata Panda Lubis, perwakilan karyawan.
Hasil dari pertemuan tersebut, Wakil
Ketua DPRD Kukar Supriyadi menyatakan kalau proses pembayaran gaji ini harus
dimasukan tuntutan ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) maka akan panjang prosesnya. Solusinya adalah masukan
pengambilan asset perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Setelah pertemuan itu pun, Supriyadi
bersama para pejabat Pemkab Kukar dan perwakilan karyawan langsung menuju ke
Pengadilan Negeri Tenggarong, memasukan tuntutan sekaligus meminta advis dari
PN.
“Setelah memasukan tuntutan nanti akan
dijadwalkan oleh PN untuk mediasi, sehingga kami yakini proses ini akan cepat
dibanding di PHI. Karyawan saat ini minta kepastian pembayaran gaji. Dampak
belum dibayarnya gaji mereka, tidak sedikit asset asset karyawan dijual begitu
pula biaya pendidikan untuk anak anak mereka juga terbengkalai,”papar
Supriyadi.awi/aji/Poskotakaltimnews.com