Dua Perseroda Diharapkan Berkontribusi yang Lebih Besar Lagi

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan  sebagaimana diketahui bersama bahwa Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur dan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya, merupakan perusahaan Daerah yang telah  memberikan kontribusi  besar terhadap  penerimaan daerah di Kalimanan Timur.

Melihat potensi yang ada, kata Akmal Malik,  maka perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan perusahaan daerah, salah satunya melalui perubahan bentuk menjadi perseroan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memperluas jaringan usaha dan kerjasama, memiliki daya saing yang lebih tinggi dan berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Melalui perubahan bentuk badan menjadi Perseroda ini, diharapkan Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi,  bagi pembangunan daerah melalui kegiatan usaha pertambangan. Begitu juga dengan Perusda Melati Bhakti Satya, dengan berubahnya bentuk badan menjadi Perseroda,  juga kita harapkan  dapat berkontribusi lebih besar lagi dalam pembangunan melalui  berbagai bidang usaha,” kata Akmal Malik  saat  Penyampaian Pendapat Akhir Pj Gubernur Kalimantan Timur,  terhadap  tiga Ranperda menjadi Perda, pada Rapat  Paripurna ke 41 DPRD Provinsi  Kaltim,  di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalltim, Kamis (16/11/2023). 

Untuk menjawab tantangan terkait ketahanan pangan di daerah, kata Akmal Malik  Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya ikut  berperan dalam penyediaan pangan, dan melalui Perda ini bidang usahanya   ditambah bidang usaha pertanian.

“Terkait dengan ini, program-program kami dalam setahun ini, kami akan mencoba terus mendorong transformasi pangan,  untuk itu  kita meminta  penguatan dan  peran serta  Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda)  di dalam ketahanan pangan,  melalui pembangunan penyediaan pasokan-pasokan pangan melalui pertanian  modern,” kata Akmal Malik.

Dengan ditetapkannya   Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda),  Akmal  Malik  mengharapkan dua Perseroda Kaltim  dapat lebih meningkatkan kinerjanya,  di masa yang akan datang.

“Kedepan kita harapkan kinerja Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan  Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda)  dapat terus meningkatkan jaringan usahanya, termasuk bidang pertanian dan bidang lainnya, sehingga mampu berkontribusi dalam upaya ketahanan pangan, serta   peningkatan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” kata Akmal Malik.(mar)