Dua Perseroda Diharapkan Berkontribusi yang Lebih Besar Lagi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Penjabat (PJ)
Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan
sebagaimana diketahui bersama bahwa Perusahaan Daerah Pertambangan
Provinsi Kalimantan Timur dan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya, merupakan
perusahaan Daerah yang telah memberikan
kontribusi besar terhadap penerimaan daerah di Kalimanan Timur.
Melihat potensi yang ada, kata Akmal
Malik, maka perlu dilakukan beberapa
perbaikan dalam pengelolaan perusahaan daerah, salah satunya melalui perubahan
bentuk menjadi perseroan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memperluas
jaringan usaha dan kerjasama, memiliki daya saing yang lebih tinggi dan
berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Melalui perubahan bentuk badan menjadi
Perseroda ini, diharapkan Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur
Sejahtera dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi, bagi pembangunan daerah melalui kegiatan
usaha pertambangan. Begitu juga dengan Perusda Melati Bhakti Satya, dengan
berubahnya bentuk badan menjadi Perseroda,
juga kita harapkan dapat
berkontribusi lebih besar lagi dalam pembangunan melalui berbagai bidang usaha,” kata Akmal Malik saat
Penyampaian Pendapat Akhir Pj Gubernur Kalimantan Timur, terhadap
tiga Ranperda menjadi Perda, pada Rapat
Paripurna ke 41 DPRD Provinsi
Kaltim, di Gedung Utama DPRD
Provinsi Kalltim, Kamis (16/11/2023).
Untuk menjawab tantangan terkait ketahanan
pangan di daerah, kata Akmal Malik
Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya ikut berperan dalam penyediaan pangan, dan melalui
Perda ini bidang usahanya ditambah
bidang usaha pertanian.
“Terkait dengan ini, program-program kami
dalam setahun ini, kami akan mencoba terus mendorong transformasi pangan, untuk itu
kita meminta penguatan dan peran serta
Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) di dalam ketahanan pangan, melalui pembangunan penyediaan pasokan-pasokan
pangan melalui pertanian modern,” kata
Akmal Malik.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi
Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya
(MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya
(Perseroda), Akmal Malik
mengharapkan dua Perseroda Kaltim
dapat lebih meningkatkan kinerjanya,
di masa yang akan datang.
“Kedepan kita harapkan
kinerja Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda)
dan Perseroan Terbatas Kalimantan Timur
Melati Bhakti Satya (Perseroda) dapat
terus meningkatkan jaringan usahanya, termasuk bidang pertanian dan bidang
lainnya, sehingga mampu berkontribusi dalam upaya ketahanan pangan, serta peningkatan pendapatan daerah Provinsi
Kaltim,” kata Akmal Malik.(mar)