28 Kampung Dapat Bantuan DBH-DR Anggaran 2024

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB : Dari 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau, hanya 28 kampung yang mendapatkan bantuan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) untuk tahun anggaran 2024 mendatang.

Hal itu terungkap dalan kegiatan Workshop Pendamping Kampung terkait penggunaan monitoring dan evaluasi DBH DR  yang berlangsung di Ballroom Exclusive Hotel, Kamis (23/11/2023).

Plt. Asisten II Setda Berau, Ir. H. Ilyas Natsir, menjelaskan workshop ini juga bertujuan untuk membahas dan memberikan arahan terkait persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Bisa jadi setiap kampung itu beda-beda persyaratannya. Tergantung dari usulan kampung untuk penggunaan dana DBH DR ini," ujarnya menjelaskan.

Ilyas Natsir menyampaikan, DBH DR merupakan dana yang disalurkan dari Provinsi ke daerah penghasil sumber daya alam. Sedangkan daerah yang tidak memiliki potensi penghasil sumber daya alam tidak memperolehnya.

Ia melanjutkan, tujuan diadakannya DBH DR adalah untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), dan perlindungan serta keamanan hutan. Serta, untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

"Apalagi Kabupaten Berau memiliki sumber daya alam yang cukup besar, harus dimanfaatkan dengan baik dan optimal," tuturnya.

Ilyas Natsir melanjutkan, rehabilitasi hutan adalah sesuatu yang penting. Sebab kehadiran hutan memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah ketersediaannya air di lingkungan masyarakat.

"Seperti daerah pesisir, terdapat banyak sekali tempat wisatanya. Itu harus kita manfaatkan dan dikelola dengan sebaik mungkin," katanya.

Dana tersebut dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk daerah penghasil. Salah satu kendala terkait DBH DR yang kerap terjadi adalah penyerapan anggaran yang belum sesuai harapan. Karena kurangnya pemahaman pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan penggunaan DBH DR.

Dia juga menegaskan, tujuan lain yang tidak kalah penting dari diadakannya DBH - DR ini adalah untuk memberdayakan masyarakat. Dengan dana tersebut, masyarakat tidak mudah tergoda untuk merusak hutan. Sebaliknya masyarakat tentu akan merawat dan menjaga hutan.

"Kita tidak bisa menanam kayu. Tetapi kita bisa memberdayakan masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak terkait untuk memanfaatkan dana yang ada dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama.

"Pikirkan perencaan untuk penggunaan dana DBH-DR ini. Jangan sampai tidak terserap dengan maksimal. Dan setiap kampung nantinya mendapatkan besaran dana yang bervariasi, tidak sama semua setiap kampung," tutupnya. (Sep/Nad)