28 Kampung Dapat Bantuan DBH-DR Anggaran 2024
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG
REDEB : Dari 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau, hanya 28 kampung
yang mendapatkan bantuan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) untuk tahun
anggaran 2024 mendatang.
Hal itu terungkap dalan kegiatan Workshop Pendamping Kampung
terkait penggunaan monitoring dan evaluasi DBH DR yang berlangsung di Ballroom Exclusive Hotel,
Kamis (23/11/2023).
Plt. Asisten II Setda Berau, Ir. H. Ilyas Natsir, menjelaskan workshop
ini juga bertujuan untuk membahas dan memberikan arahan terkait persyaratan
yang perlu dipersiapkan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
"Bisa jadi setiap kampung itu beda-beda persyaratannya.
Tergantung dari usulan kampung untuk penggunaan dana DBH DR ini," ujarnya
menjelaskan.
Ilyas Natsir menyampaikan, DBH DR merupakan dana yang disalurkan
dari Provinsi ke daerah penghasil sumber daya alam. Sedangkan daerah yang tidak
memiliki potensi penghasil sumber daya alam tidak memperolehnya.
Ia melanjutkan, tujuan diadakannya DBH DR adalah untuk membiayai
kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), dan perlindungan serta keamanan
hutan. Serta, untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
"Apalagi Kabupaten Berau memiliki sumber daya alam yang cukup
besar, harus dimanfaatkan dengan baik dan optimal," tuturnya.
Ilyas Natsir melanjutkan, rehabilitasi hutan adalah sesuatu yang
penting. Sebab kehadiran hutan memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah
ketersediaannya air di lingkungan masyarakat.
"Seperti daerah pesisir, terdapat banyak sekali tempat
wisatanya. Itu harus kita manfaatkan dan dikelola dengan sebaik mungkin," katanya.
Dana tersebut dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan
untuk daerah penghasil. Salah satu kendala terkait DBH DR yang kerap terjadi
adalah penyerapan anggaran yang belum sesuai harapan. Karena kurangnya
pemahaman pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan penggunaan DBH DR.
Dia juga menegaskan, tujuan lain yang tidak kalah penting dari
diadakannya DBH - DR ini adalah untuk memberdayakan masyarakat. Dengan dana
tersebut, masyarakat tidak mudah tergoda untuk merusak hutan. Sebaliknya masyarakat
tentu akan merawat dan menjaga hutan.
"Kita tidak bisa menanam kayu. Tetapi kita bisa memberdayakan
masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak terkait untuk
memanfaatkan dana yang ada dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan demi
kebaikan bersama.
"Pikirkan perencaan untuk penggunaan dana DBH-DR ini. Jangan
sampai tidak terserap dengan maksimal. Dan setiap kampung nantinya mendapatkan
besaran dana yang bervariasi, tidak sama semua setiap kampung," tutupnya.
(Sep/Nad)