6 Pria Ditangkap Usai Memesan Ganja Lewat Ekspedisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG
REDEB : Belum lama ini jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus
penyelundupan ganja serta meringkus 6 pria diduga pelaku. Para
tersangka memesan ganja lewat jasa penjualan daring lalu dikirim melalui
ekspedisi berkedok paket berisi pakaian.
Keterangan ini disampaikan Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi
Andika Priyanto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto dalam
gelar perkara yang berlangsung d ruang konfrensi Pers di Mako Polres Berau.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus pada Minggu, 19 November 2023
sekitar pukul 07.00 wita lalu.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah paket yang dicurigai berisi ganja yang dikirim dari Kota Medan ke Kabupaten Berau,” kata Kompol Komank Adhi Andika Priyanto.
Lanjutnya lagi, paket tersebut berada di kantor salah satu perusahaan
ekspedisi pada pukul 11.00 wita atas nama penerima P.
“Berdasarkan keterangan pemilik paket mengaku mengambil paket
tersebut atas perintah suaminya yang bernama Fi, katanya berisi baju,”
terang Wakapolres.
Polisi kemudian membuka isi paket dengan disaksikan istri tersangka
dan pegawai perusahaan ekspedisi.
“Ternyata paket tersebut berisi satu bungkus besar ganja yang
diselipkan ke dalam baju tersebut,” ungkap Kompol Andhika.
Akhirnya, Fi diamankan pihak kepolisian dan dimintai keterangan.
Dia mengaku memesan paket tersebut
bersama dengan rekannya, Ch. Kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman
tersangka dan ditemukan satu kemasan sedang berisi ganja.
“Satu bungkus sedang yang berisi ganja tersebut merupakan hasil
dari pesanan sebelumnya yang datang pada hari Sabtu 18 November 2023 lalu,”
bebernya.
Modus penyeludupan tersebut sama-sama menyamarkan pesanan baju via
marketplace bersama dengan empat rekannya bernama Iy, Sa, He dan Cr.
“Jadi ini sudah dua kali pengiriman,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Jo
Pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. (sep/Nad)